Tema Hukum: Hukum Lingkungan
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Banyuroto, Kabupaten Kulonprogo
Penyuluh:
Dalam kegiatan penyuluhan hukum di Kalurahan Banyuroto pada 22 Juni 2023, beberapa poin pembahasan muncul. Dr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum., mengulas permasalahan terkait Tanah Wedi Kengser, yang mencakup ketidakpastian pemilikan, ketidakteraturan penguasaan, dan gangguan terhadap kelestarian lingkungan. Pihak kalurahan meminta surat kekancingan untuk memastikan status tanah tersebut. Dr. Irine Handika Ikasari, S.H., LL.M., membahas kewajiban pembayaran pisungsung setelah memiliki surat kekancingan. Bu Kristanti Yuni dari Kejati menjelaskan tugas khusus kalurahan dalam pelaksanaan keistimewaan pertanahan. Pendampingan hukum gratis disediakan oleh Kejati untuk berbagai pertimbangan hukum. Pertanyaan dari peserta mencakup konsultasi dan pendampingan hukum gratis, pembiayaan pisungsung, perbedaan dengan Sultan Ground, 4 hak kekancingan, pengaturan pisungsung oleh kalurahan, dan status tanah makam sebagai tanah sultan. Diskusi mencakup isu hukum, pajak, dan kekancingan, memberikan wawasan bagi peserta terkait penyelesaian masalah di tingkat kalurahan.