Darurat KDRT, KMFH UGM Siarkan Penyuluhan Tentang Perlindungan KDRT dari Perspektif Hukum Nasional dan Agama Islam

​​​​Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMFH UGM) menggelar penyuluhan hukum melalui siaran di radio RRI Pro 2 Yogyakarta pada Rabu (20/05/2026) pukul 11:45 WIB. Kegiatan ini menghadirkan dua orang akademisi, yakni Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar Penyelesaian Perkara Bidang Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Rita Puspa, S.K.M., M.P., Dosen Kewarganegaraan di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis (FTK IAIN Bengkalis), serta seorang mahasiswa FH UGM, Muhammad Asyrof Al-Ghifari. Kegiatan ini merupakan realisasi dari program Hibah Penyuluhan Hukum Tahun 2026 diselenggarakan oleh FH UGM melalui unit kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia Yogyakarta (RRI Yogyakarta) dengan membahas tema Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Nasional dan Agama Islam. Penyuluhan ini diajukan oleh tim hibah KMFH UGM yang terdiri dari dua orang mahasiswa program studi sarjana hukum angkatan 2023, yakni Al-Ghifari dan Bangkit Putra Prayoga.

Dalam siaran Santai Siang tersebut, pembahasan difokuskan pada definisi, aspek kompleksitas dan faktor eksternal dari terjadinya KDRT. Rita Puspa menjelaskan bahwa KDRT tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga terjadi secara verbal yang disebabkan oleh budaya patriarki dan gender serta sulit dideteksi. Beberapa faktor penyebab terjadinya KDRT diantaranya, terdapat salah satu pihak yang dominan, pemaksaan terhadap istri untuk melakukan hubungan seksual atas dasar kewajiban, dan salah satu pihak dalam rumah tangga tidak melaksanakan fungsinya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Surat An-Nisa ayat 34, laki-laki seharusnya bertindak sebagai pemimpin dan melindungi serta mengayomi istri agar bisa mewujudkan keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah (Keluarga Samara) dan menilai bahwa agama Islam sudah sangat progresif dalam mengatur hal tersebut. Prof. Hartini menjelaskan bahwa KDRT terjadi karena pelaku menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Fenomena ini terjadi karena pola asuh yang buruk, serta kesalahan dalam penafsiran ajaran agama Islam. Hal ini kemudian menyebabkan korban KDRT mengalami ketergantungan berlapis karena tidak bisa melepaskan diri dari pelaku akibat manipulasi emosional dan rasa takut. 

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan membahas mengenai Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai salah satu upaya penyelesaian KDRT, yang dinilai belum berjalan secara efektif, tetapi telah memberikan dampak positif dalam menimbulkan keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa laporan kasus KDRT yang ditarik akibat tekanan dari pelaku maupun keluarganya sehingga proses penanganan menjadi lambat dan berlarut-larut. Selain itu, terdapat juga opsi penyelesaian KDRT menggunakan keadilan restoratif (restorative justice) yang kerap ditentang oleh para aktivis perempuan dan anak. Hal tersebut disebabkan oleh korban yang melapor seringkali dipaksa untuk berdamai demi menjaga keutuhan rumah tangga atau demi masa depan anak tanpa memperhatikan relasi kuasa, bahaya yang dihadapi dan keselamatannya. Posisi korban yang subordinat menyebabkan KDRT sering disebut sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia dan tidak hanya menimbulkan luka kecil melainkan juga mengancam nyawa. Oleh karena itu, KDRT tidak bisa diselesaikan melalui upaya damai karena tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan berpotensi terulang. 

Rita Puspa kembali menjelaskan bahwa dalam mencegah KDRT, generasi muda harus memiliki perspektif yang baik sehingga membangun pandangan atau persepsi yang positif. Prof. Hartini menambahkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan melalui pendidikan karakter untuk melatih empati dan simpati sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Selain itu, Al-Ghifari juga menegaskan bahwa setiap individu harus memandang individu lain sebagai manusia secara utuh dan bukan sebagai objek sehingga potensi terjadinya KDRT dapat dihindari.

Kegiatan penyuluhan hukum ini memiliki relevansi yang kuat dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pertama, SDG Nomor 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui sosialisasi mengenai dampak negatif KDRT terhadap fisik dan psikis korban. Kedua, SDG Nomor 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui sosialisasi cara mencegah dan menghindari KDRT. Ketiga, SDG Nomor 5 (Kesetaraan Gender) melalui penyuluhan tentang peran yang adil antara suami dan istri dalam rumah tangga. Terakhir, SDG Nomor 10 (Berkurangnya Kesenjangan) melalui sosialisasi kemudahan akses bantuan hukum bagi korban KDRT. 

 

Penulis : Penerima Hibah KMFH UGM.

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top