Saat Izin Tak Lagi Melindungi: Departemen HAN FH UGM Soroti Krisis Politik Hukum Perizinan

Sabtu (25/4/2026), Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan agenda Dialog Publik. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mendesain Ulang Politik Hukum Perizinan” sebagai ruang diskusi akademik mengenai arah kebijakan dan regulasi perizinan di Indonesia. Pada kesempatan yang sama, acara ini juga dirangkaikan dengan peluncuran buku berjudul Hukum Perizinan: Perkembangan dan Catatan Evaluatif Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja. Rangkaian acara ini diikuti oleh jajaran dosen, mahasiswa mata kuliah Hukum Perizinan baik dari FH UGM maupun FH Universitas Brawijaya, serta publik secara luas.

Agenda yang berlangsung di Auditorium Gedung B FH UGM ini menghadirkan perwakilan penulis dari departemen HAN dan tiga pakar yang bertindak sebagai penanggap, yakni Dr. Herdiansyah Hamzah (Dosen FH Universitas Mulawarman), Dr. Dewi Cahyandari (Dosen FH Universitas Brawijaya), serta Dr. Enrico Simanjuntak (Hakim PTUN Bandung dan dosen tamu di aneka kampus). Acara ini menjadi ruang refleksi kritis atas pergeseran rezim perizinan di Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari prinsip perlindungan warga.

Buku yang diluncurkan menjadi hasil kolaborasi tim dosen dan asisten peneliti Departemen HAN FH UGM yang diterbitkan oleh Setara Press. Karya ini tidak hanya memotret perubahan regulasi secara normatif, tetapi juga melakukan telaah mendalam terhadap konsep fundamental hukum perizinan dengan menyisir berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Selain mengulas isu perizinan secara umum, buku tersebut membedah sektor-sektor strategis yang menyita perhatian publik, seperti Migas, Minerba, hingga Proyek Strategis Nasional. Proses penyusunannya dilakukan melalui rangkaian diskusi kelompok terfokus (focus group discussions) dan peninjauan berlapis guna menyajikan kajian yang komprehensif bagi akademisi ataupun praktisi hukum.

Ketua Departemen HAN sekaligus editor buku ini, Dr. Richo Andi Wibowo, mengungkapkan bahwa penyusunan buku ini bertujuan untuk merespon kritik sarjana luar negeri yang menilai pendidikan hukum di Indonesia bersifat dangkal karena hanya bercerita teori dan regulasi. Maka, buku ini berupaya mengintegrasikan teori, regulasi dan pendekatan berbasis masalah dan kajian putusan. Buku ini mengingatkan bahwa hakikat hukum perizinan adalah untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang tidak diinginkan. Namun, tujuan ini tidak bisa tercapai apabila aturan regulasi terus dilonggarkan secara masif demi investasi dan  mengesampingkan aspek ekologi serta hak asasi masyarakat terdampak, dan semakin sulit tercapai apabila ruang peran peradilan untuk memberikan pelindungan pada masyarakat dibuat sempit. 

Dr. Richo, yang di buku ini menulis bab tentang perizinan Proyek Strategis Nasional, juga mensinyalir adanya warisan paradigma usang mazhab ‘hukum dan pembangunan’. Hal ini cenderung memberikan ruang untuk memperluas diskresi dan kewenangan eksekutif untuk menjalankan agenda pembangunan tapi mengerdilkan pelindungan hukum untuk individu, termasuk peran peradilan dalam memberikan pelindungan tersebut. Akibatnya, hukum dikerdilkan posisinya hanya sebagai sarana untuk memfasilitasi bahkan mempercepat pembangunan, dan bukan untuk mencapai keadilan.  

Melengkapi paparan tersebut, Dr. Oce Madril menyoroti kelemahan sistem Online Single Submission (OSS) karena sering kali tidak didukung oleh koordinasi data yang koheren antarinstansi pemerintah. Pada buku ini, Oce menuliskan bab tentang Perizinan Berbasis Risiko berbasis OSS. 

Sesi diskusi berlanjut dengan tinjauan dari para penanggap yang membedah berbagai persoalan hukum pasca-implementasi UU Cipta Kerja. Dr. Herdiansyah Hamzah mengkritisi skema perizinan saat ini karena dianggap tercerabut dari prinsip Hak Menguasai Negara (HMN) untuk kemakmuran rakyat. Ia menyoroti paradoks risiko dalam regulasi terbaru lantaran sektor berisiko tinggi seperti pertambangan justru dipermudah eksploitasinya melalui jaminan perpanjangan otomatis konsesi.

Selanjutnya, Dr. Dewi Cahyandari memaparkan temuan mengenai pergeseran celah korupsi dari daerah ke pusat akibat sentralisasi perizinan. Ia juga menyoroti fenomena perizinan yang dapat menjadi instrumen mencari keuntungan atau rent-seeking alih-alih menjadi gerbang pengendalian risiko atau gatekeeping mechanism. Selain itu, ia menekankan kerumitan birokrasi digital yang masih menyisakan masalah seperti kurangnya standar prosedur operasional (SOP) yang jelas dalam penolakan izin.

Dr. Enrico Simanjuntak membedah persoalan pelik terkait hilangnya kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengadili permohonan fiktif positif. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya vakum hukum sehingga masyarakat tidak memiliki lembaga eksekutor untuk memperjuangkan haknya ketika pemerintah abai. Ia juga menggarisbawahi ketidaksinkronan mandat otoritas saat pencabutan izin dilakukan oleh instansi yang berbeda dengan penerbit izin sehingga menyulitkan perlindungan hukum bagi pemegang izin dalam sengketa peradilan.

Melalui peluncuran buku ini, Departemen HAN FH UGM berupaya menawarkan usulan perbaikan bagi politik hukum perizinan di masa depan agar Pemerintah kembali berpijak pada asas kecermatan dan kehati hatian, serta memberikan ruang yang lebih besar pada Peradilan untuk memberikan pelindungan bagi masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions melalui penguatan tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, pembahasan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam pemberian izin serta perlindungan terhadap aspek ekologis turut mendukung SDG 13: Climate Action dan SDG 15: Life on Land, terutama dalam konteks pengelolaan sektor strategis seperti pertambangan, energi, dan proyek pembangunan. Melalui kontribusi akademik berbasis riset dan diskusi kritis, Departemen HAN FH UGM menunjukkan peran perguruan tinggi dalam mendorong kebijakan publik yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Dokumentasi lengkap jalannya diskusi dapat diakses melalui Kanal Pengetahuan FH UGM. Adapun buku bisa didapatkan melalui CS Setara Press, +62 852-8403-8688. 

Penulis: Muhammad Fadhlan Surya Nugroho dan Richo Andi Wibowo (Dept Hukum Administrasi Negara FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Raih Juara 2 Nasional pada Sam RatulangiLegal Writing Competition 2026.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui delegasinya, Salsabila Zita Amalia (2023), Cut Kayla Layyina (2023), dan Fayyaza Naira Hafidz (2023) yang …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas: Dorong Akses Keadilan yang Inklusif di DIY

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan Program Pro Justicia bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta sebagai bagian dari …

MIH UGM Kampus Jakarta Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dorong Keberangkatan Aman dan Bermartabat

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Kampus Jakarta pada Sabtu (26/4/2026) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Edukasi Hukum …

Scroll to Top