Perkuat Literasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Berikan Penyuluhan Hukum Edukasi Pinjaman Online Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta

 Jumat (25/9/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) telah melaksanakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini merupakan langkah konkret sebagai bentuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kegiatan multiple-helix ini melibatkan berbagai unsur sivitas akademika, mulai dari dosen dan mahasiswa, serta pihak Rutan. 

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Penyuluhan hukum diisi oleh Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., dosen Departemen Hukum Perdata, yang membawakan tema “Pinjaman Online”. Tema ini membahas pemahaman mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan layanan pinjaman online serta risiko hukum yang dapat timbul dalam praktiknya. Materi ini dirancang secara koheren dan relevan dengan realitas yang dihadapi peserta, melalui pembahasan pinjaman online sebagai bentuk hubungan hukum yang lahir dari perjanjian, perbedaan antara penyelenggara pinjaman online yang legal dan ilegal, serta berbagai indikasi tindak pidana yang dapat muncul dalam praktik pinjaman online.

Penyuluhan yang berlangsung hingga pukul 10.30 WIB tersebut berjalan dengan kondusif dan mendapat sambutan antusias dari para peserta. Antusiasme tersebut terlihat dari keterlibatan aktif Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama kegiatan, khususnya melalui berbagai pertanyaan dan diskusi yang disampaikan dalam sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, FH UGM berharap penyuluhan hukum dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih inklusif, sadar hukum, dan damai.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Rutan Kelas IIA Yogyakarta ini sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs) yang dilaksanakan guna membangun struktur masyarakat yang lebih berkelanjutan, khususnya pada tiga tujuan utama. Pertama, SDGs 4 tentang Pendidikan Berkualitas, diwujudkan melalui penyampaian materi hukum secara sistematis, koheren, dan relevan dengan kebutuhan peserta. Kedua, SDGs 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, melalui pemberian edukasi hukum di bidang hukum perdata dan pidana sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum serta pemahaman WBP mengenai aspek hukum dalam layanan pinjaman online. Ketiga, SDGs 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, yang diwujudkan melalui kolaborasi antara FH UGM dan Rutan Kelas IIA Yogyakarta dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan secara berkelanjutan.

Penulis: Meirhina Elnanda Puan Bidari (PKBH FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top