Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Perencanaan Pembangunan Nasional di Bidang Hukum. Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Ruang 3.1.1, Gedung Fakultas Hukum UGM, pada Jumat (25/9/2026).
Dari Fakultas Hukum UGM, penandatanganan diwakili oleh Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama FH UGM. Sementara itu, dari Kementerian PPN/Bappenas hadir Ari Prasetyo, S.H., M.A., M.P.A., selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi pemerintah, khususnya dalam pengembangan kapasitas hukum yang mendukung proses perencanaan pembangunan nasional. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak dapat mengoptimalkan sumber daya dan keahlian masing-masing untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus menjawab kebutuhan hukum dalam proses perencanaan pembangunan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan pelatihan, lokakarya, dan/atau seminar kolaboratif, serta program magang bagi mahasiswa FH UGM di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Kerja sama juga mencakup penyelenggaraan perkuliahan dosen tamu dengan melibatkan sumber daya dari Bappenas sebagai bagian dari penguatan pembelajaran dan wawasan praktis mahasiswa.
Pada bidang penelitian, FH UGM dan Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas akan mengembangkan riset kolaboratif mengenai aspek hukum dalam perencanaan pembangunan nasional, termasuk analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan serta produk hukum. Selain itu, kerja sama membuka ruang bagi pelaksanaan kajian kebijakan, konsultasi, dan/atau pendampingan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappenas sesuai dengan kapasitas FH UGM.
Kerja sama ini juga memungkinkan kedua pihak mengembangkan berbagai kegiatan lain yang relevan dan bermanfaat bagi pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Melalui penandatanganan PKS ini, FH UGM dan Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas berkomitmen memperkuat sinergi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi Tematik mengenai Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diskusi ini menjadi forum akademik dan praktis untuk membahas penggunaan metode RIA dalam menganalisis dampak regulasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi tersebut, Ari Prasetyo, S.H., M.A., M.P.A., selaku Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, hadir sebagai pemantik diskusi. Sementara itu, materi diskusi juga disampaikan oleh Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., dan Gerenda Nurwulan, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Pemerintah Daerah DIY.
Diskusi dimoderatori oleh Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M. Kehadiran akademisi dan praktisi dalam forum tersebut mempertemukan perspektif keilmuan hukum dengan pengalaman dalam penyusunan dan evaluasi regulasi di lingkungan pemerintahan.

