Rabu (15/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY), telah sukses menyelenggarakan kolaborasi acara Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Canden, Kabupaten Bantul. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjawab berbagai permasalahan empiris pamong kalurahan dan masyarakat di Kalurahan Canden.
Memasuki sesi inti penyuluhan, pemaparan materi pertama disampaikan oleh Yusnita Ritonga, S.H., M.H. dan Ibu Nimas Setyaningrum, S.H. selaku perwakilan dari Kejati DIY yang membahas secara mendalam mengenai peran, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam mendampingi tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh perwakilan dari Kanwil DJP DIY yang memberikan materi esensial terkait kewajiban perpajakan, guna meluruskan paradigma masyarakat tentang administrasi perpajakan yang selama ini kerap dianggap rumit.
Diskusi ini diperkuat oleh pemaparan Anugrah Anditya, S.H., M.T. selaku Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM yang memaparkan materi strategis mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta legalitas dan perpajakan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyuluhan dilanjutkan oleh Virga Dwi Efendi, S.H., M.H., yang membedah tuntas aspek Hak dan Kewajiban Pamong Desa, memberikan batasan dan pijakan yuridis yang kuat bagi aparatur kalurahan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Antusiasme peserta sangat terlihat pada sesi tanya jawab. Salah satu warga mengutarakan kekhawatirannya mengenai proses pelaporan pajak yang dibayangkan sangat rumit sehingga menurunkan awareness masyarakat, serta menanyakan konsekuensi dan sanksi apabila pelaporan pajak dilakukan melewati tenggat waktu yang ditentukan. Lebih lanjut, Wawan selaku perwakilan pamong kalurahan turut menyampaikan sejumlah problematika krusial di lapangan, di antaranya perlindungan pamong, ketakutan para pelaku usaha setempat terhadap pajak UMKM, dan transparansi penagihan pajak.
Menjawab ragam permasalahan tersebut, narasumber memaparkan solusi komprehensif berbasis regulasi. Terkait perlindungan pamong, Kejati menekankan ketaatan mutlak pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menyatakan kesiapan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan pendampingan. DJP turut meluruskan bahwa “negosiasi” tagihan pajak sejatinya adalah mekanisme legal berupa pengajuan keberatan atau permohonan pengurangan sanksi yang diatur undang-undang, yang justru mencerminkan transparansi.
Kegiatan penyuluhan ini sejalan dan berkontribusi langsung pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), utamanya poin ke-4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan pemahaman hukum, poin ke-10 (Berkurangnya Kesenjangan) dengan menjamin akses keadilan yang setara, poin ke-11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan), serta poin ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Melalui kontribusi nyata ini, FH UGM terus berjalan secara konsisten menuju pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam ranah pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Sahil Jibran Efendi (PKBH FH UGM)




