Rabu (15/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah sukses menyelenggarakan kolaborasi acara Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk sinergi dari berbagai unsur, mempertemukan unsur akademisi melalui kehadiran dosen FH UGM, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH) melalui kehadiran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DIY. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjawab berbagai permasalahan empiris mengenai topik Pengelolaan Sampah, Pamong Kalurahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, serta Hak dan Kewajiban Pamong Desa bagi segenap Pamong Kalurahan Potorono.
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Lurah Potorono yang menyambut baik serta mengapresiasi terselenggaranya Penyuluhan Hukum Suluh Praja. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh pihak Kejati DIY, guna menegaskan peran kejaksaan yang memiliki tugas lebih luas dari sekedar penuntut umum.
Memasuki sesi inti penyuluhan, pemaparan materi pertama mengenai Pengelolaan Sampah disampaikan oleh Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum. Dalam penyampaiannya, Dr. Fajar mengupas secara tuntas instrumen hukum lingkungan dan regulasi daerah terkait pengelolaan sampah di Kalurahan Potorono yang telah menjadi kalurahan percontohan dalam pengelolaan sampah melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Beliau menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab berbagai pihak, sehingga diperlukan sinergi antara masyarakat, BUMKal Potorono, Padukuhan dan Bank Sampah Potorono, dan Pemerintah Kalurahan Potorono.
Selanjutnya, pemaparan materi kedua mengenai Pamong Kalurahan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan disampaikan oleh Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. Dalam pembahasannya, Beliau secara tegas menggarisbawahi pentingnya para pamong maupun staf kalurahan untuk benar-benar memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan yuridis pada saat proses pencalonan atau sebelum diangkat menjadi pamong. Prof. Ari juga memberikan penekanan moral yang tajam terkait filosofi dasar aparatur desa. “Menjadi pamong itu jiwanya harus seratus persen mengabdi,” tegas Prof. Ari dalam mengingatkan bahwa pemenuhan hak ketenagakerjaan harus senantiasa diimbangi dengan dedikasi penuh terhadap pelayanan masyarakat.
Sesi materi dilanjutkan pemaparan materi ketiga mengenai Hak dan Kewajiban Pamong Desa oleh Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum. Dr. Murti membedah aspek hukum yang mengatur kedudukan hukum, wewenang, serta batasan hak dan kewajiban aparatur kalurahan. Beliau menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terkait hak kepegawaian dan kewajiban pelayanan publik merupakan pilar utama dalam merawat stabilitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para narasumber dengan para pamong. Sesi diskusi ini disambut dengan antusiasme yang sangat tinggi, di mana pertanyaan yang diajukan secara gamblang mencerminkan banyaknya dilema nyata yang dihadapi oleh pemerintahan kalurahan di lapangan. Salah satu diskursus yang paling tajam dan banyak disorot adalah mengenai problematika pengelolaan sampah, khususnya terkait upaya penegakan hukum bagi oknum pembuang sampah liar. Segenap narasumber merespons pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jawaban yang komprehensif, solutif, dan sesuai dengan koridor hukum positif.
Sejalan dengan tema acara yang dibawakan, khususnya terkait urgensi tata kelola lingkungan, penyuluhan hukum ini diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di berbagai sektor. Secara spesifik, kegiatan ini sejalan dengan poin ke-11 SDGs yang bertujuan membangun permukiman pedesaan yang aman, tangguh, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, diskursus mengenai penegakan hukum terhadap pembuangan sampah liar turut mendukung poin ke-15 SDGs dalam upaya menjaga pelestarian ekosistem daratan dari ancaman degradasi lingkungan. Di samping itu, elaborasi mengenai hak ketenagakerjaan dan kewajiban aparatur desa tetap menjadi pilar penyokong poin ke-8 dan ke-16 SDGs guna menciptakan tata pamong kalurahan yang tangguh, adil, dan berintegritas. Sebagai wujud nyata kolaborasi lintas sektoral antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintahan desa, program ini sekaligus menjadi aktualisasi dari poin ke-17 SDGs dalam memperkuat kemitraan untuk mencapai tujuan. Melalui kontribusi nyata yang berakar pada Prinsip Pembangunan Berkelanjutan ini, FH UGM terus melangkah secara konsisten menuju pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam ranah pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Faizal Cahya Adhyaksa (PKBH FH UGM)




