Kamis (16/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sukses menyelenggarakan program penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Timbulharjo, Kabupaten Bantul. Program ini merupakan sinergi berkelanjutan antara akademisi dari FH UGM dan jajaran Kejaksaan Tinggi DIY guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Lurah Timbulharjo, yang menandai pembukaan kolaborasi ini. Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Tugas dan Wewenang Kejaksaan Tinggi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Daerah Istimewa Yogyakarta yang disampaikan oleh tim Kejaksaan Tinggi DIY, yakni Lina Juswanti, S.H., dan Ana Muflikah, S.H.
Memasuki sesi inti, Dr. Khotibul Umam mengupas tuntas materi “Transaksi Online dalam Perspektif Hukum Islam”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa digitalisasi keuangan membawa tantangan tersendiri, di mana masyarakat harus cermat menghindari praktik terlarang seperti riba, judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang perannya sangat merugikan sebagai pemicu ketidakstabilan ekonomi domestik. Dr. Khotibul membedah solusi fundamental terhadap permasalahan digitalisasi perekonomian, yakni penerapan prinsip muamalah syariah yang adil serta pemanfaatan layanan dari lembaga keuangan atau fintech syariah resmi. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan warga dalam bertransaksi secara digital sebagai wujud kontribusi terhadap ketahanan sosial ekonomi di tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Bantul.
Sesi kedua dilanjutkan dengan materi mengenai regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM oleh Dr. Arvie Johan. Dalam paparannya, beliau menyoroti kebijakan tarif khusus PBB-P2 untuk lahan produksi pertanian guna melindungi ketahanan pangan lokal. Dr. Arvie juga menguraikan aturan pembebasan PPh Final bagi UMKM perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, serta tarif 0,5% bagi usaha di atas ambang batas.
Setelah pemaparan materi, kegiatan berlanjut ke sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Para pamong Kalurahan Timbulharjo menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mitigasi jeratan pinjol ilegal pada warga, serta permasalahan mengenai pengelolaan aset kalurahan pajak bagi pelaku UMKM di wilayah mereka. Para narasumber memberikan jawaban komprehensif yang tidak hanya berbasis pada regulasi terkini, namun juga memberikan perspektif praktis yang solutif bagi permasalahan di tingkat kalurahan.
Acara ini diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam poin pendidikan berkualitas (SDG 4), pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (SDG 8), pembangunan kota dan permukiman berkelanjutan (SDG 11), serta perwujudan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh (SDG 16) yang dimulai dari tata kelola pemerintahan kalurahan. Melalui kontribusi nyata ini, FH UGM terus mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Sahil Jibran Efendi (PKBH FH UGM)




