Rabu (15/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sukses menyelenggarakan program penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Program ini merupakan sinergi berkelanjutan antara akademisi dari FH UGM dan jajaran Kejaksaan Tinggi DIY guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Acara diawali dengan sambutan hangat dari Lurah Ngestiharjo, Pak Fathoni, yang menandai pembukaan kolaborasi nyata ini.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Tugas dan Wewenang Kejaksaan Tinggi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Daerah Istimewa Yogyakarta yang disampaikan oleh tim Kejaksaan Tinggi DIY, yakni Burhan Joko Sarjono, S.H., Retna Wulaningsih, S.H., M.H., dan Dewi Prapmasari, S.H.
Memasuki sesi inti, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn. mengupas tuntas materi Hukum Kewarisan Islam. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa kewarisan Islam bukan sekadar pembagian harta, melainkan sistem hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan pasca-kematian dengan kepastian mengenai siapa yang berhak dan berapa bagiannya. Dr. Muhaimin membedah tiga unsur fundamental kewarisan yang harus dipahami masyarakat: Pewaris (orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta), Ahli Waris (pihak yang memiliki hubungan nasab atau perkawinan dan tidak terhalang oleh hukum), serta Harta Waris (harta bersih setelah dikurangi utang, biaya pengurusan jenazah, dan wasiat). Beliau menekankan pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap prinsip keadilan berimbang dalam proses transisi harta ini untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Sesi kedua dilanjutkan dengan materi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) oleh Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M.(Adv). Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa PBB-P2 merupakan pajak kebendaan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan, yang perannya sangat krusial sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Florencia juga menguraikan dasar hukum pemungutan PBB-P2 berdasarkan UU HKPD, mekanisme penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta pentingnya kepatuhan warga dalam pembayaran pajak sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Bantul.
Setelah pemaparan materi, kegiatan berlanjut ke sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Para pamong Kalurahan Ngestiharjo menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik pembagian waris serta tata cara perhitungan dan pelunasan PBB-P2 di wilayah mereka. Para narasumber memberikan jawaban komprehensif yang tidak hanya berbasis pada regulasi terkini, namun juga memberikan perspektif praktis yang solutif bagi permasalahan di tingkat kalurahan.
Acara ini diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam poin pendidikan berkualitas (SDG 4), pengurangan kesenjangan (SDG 10), pembangunan kota dan permukiman berkelanjutan (SDG 11), serta perwujudan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh (SDG 16) yang dimulai dari tata kelola pemerintahan kalurahan. Melalui kontribusi nyata ini, FH UGM terus mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Rysma Nathania (PKBH FH UGM)




