FH UGM dan Kejati DIY Gelar Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Sumberagung Bahas Peraturan Kalurahan dan Keterbukaan Informasi

Selasa (3/6/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Keterbukaan Informasi Publik”. Tujuannya untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya mengetahui dasar-dasar Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Keterbukaan Informasi Publik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis. 

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Yudi Fahrudin, S.E selaku Lurah Sumberagung. Kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D. membawakan tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para perangkat kelurahan terkait tahap-tahap Pembentukan Peraturan Kalurahan. Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Dr. Harry Purwanto, S.H., M.H. yang memberikan wawasan pentingnya keterbukaan informasi publik serta kaitannya dengan klasifikasi serta alur informasi. 

Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan prinsip-prinsip serta tumpang-tindih aturan, yang jawabannya berfokus pada landasan filosofis-yuridis-sosiologis suatu peraturan serta keabsahan peraturan kalurahan secara formil.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. 

Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-11 SDGs dalam hal mewujudkan hubungan sosial yang baik lewat adanya keterbukaan informasi publik, poin ke-10 SDGs dalam hal melakukan public hearing guna mewujudkan sinergitas dan mengurangi kesenjangan dalam kalurahan, hingga  poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari berlakunya peraturan pemerintahan kalurahan dengan aspek-aspek hukum yang berlaku.

Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (Tenaga Paruh Waktu PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM, LPKA Kelas II Yogyakarta, Dan RRI PRO 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Publik Tentang Hak Asasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio …

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Soroti Eksistensi Ketentuan Pidana dalam Program ASI Eksklusif, Tisa Windayani Raih Gelar Doktor di FH UGM

Tisa Windayani, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul …

Scroll to Top