DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH
Penyuluhan Di Kalurahan Wonosari
Tema Hukum: Civil Law
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
- Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul
Penyuluh:
- [“Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.”,”Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw.”,”Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D.”]
Pada kegiatan penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Wonosari pada 24 Oktober 2023, Ibu Herliana, S.H., M.Comlaw, Ph.D., membahas isu seputar harta gono gini dan pengambilan objek jaminan dalam perceraian berdasarkan Pasal 36 UU Perkawinan. Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan terkait ahli waris yang berada di luar negeri, jaminan berupa BPKB motor yang dijaminkan, dan permasalahan utang piutang di tingkat desa. Solusi yang disarankan dari Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw. melibatkan penyelesaian musyawarah terkait percampuran harta, penanganan surat kuasa untuk ahli waris luar negeri, dan bijaksana dalam menangani permasalahan utang piutang. Selain itu, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. memberikan informasi mengenai hibah, wasiat, dan penanganan permasalahan warisan. Terdapat juga pertanyaan mengenai tanah yang dibeli untuk balai padukuhan, dijawab dengan mengacu pada sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Kejadian di tingkat desa, seperti permasalahan sewa menyewa yang wanprestasi dan tanah tanpa izin, disarankan untuk dilaporkan kepada Kejati sebagai bagian dari inventarisasi permasalahan desa yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.