Tema Hukum: Civil Law
Jenis Penyuluhan: Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal
Tahun Pelaksanaan: 2022
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Sosromenduran & Pringgokusuman, Kabupaten Kota Yogyakarta
Penyuluh:
Pada 4 Juli 2022, Penyuluhan Hukum dilakukan di Kecamatan Gedongtenen. Penyuluhan yang diikuti oleh 15 Peserta ini mengangkat topik optimalisasi peran kepala desa dalam mediasi dalam rangka menjalankan amanat UU No. 6 Tahun 2014. Narasumber menjelaskan bahwa kepala desa dapat dikenakan sanksi jika tidak melakukan mediasi dalam desa, yaitu sanksi administratif berupa pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Mediasi dilakukan dengan mendefinisikan masalah, negosiasi para pihak (dapat dilakukan kaukus dan pencatatan keputusan). Setelah tahap penyelesaian masalah, dilakukan penutupan dengan pembuatan dokumen mediasi.