Tema Hukum: Agrarian Law
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Potorono, Kabupaten Bantul
Penyuluh:
Dalam penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Wiladeg pada 23 Oktober 2023, Dosen Penyuluh membahas dasar hukum Tanah Kas Desa dan pentingnya izin dalam pengelolaannya. Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 mengidentifikasi beberapa jenis tanah desa, termasuk Tanah Kas Desa, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Solusi yang disarankan melibatkan peraturan desa untuk mengatur pemanfaatan tanah kas desa secara lebih rinci. Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan terkait penggunaan tanah kas desa oleh masyarakat, potensi wisata, dan pembayaran sewa tanah. Solusi yang diusulkan mencakup penegakan aturan, teguran kepada warga yang menunggak pembayaran, serta pentingnya izin dalam penggunaan tanah desa. Diperjelas pula bahwa pemanfaatan tanah harus sesuai dengan regulasi dan dapat memerlukan izin tertentu.