DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH

PENYULUHAN HUKUM SULUH PRAJA

Tema Hukum: Criminal Law

Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Tahun Pelaksanaan: 2023

Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Ngestiharjo, Kabupaten Bantul

Penyuluh: 

  • [“Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A.”,”Dr. Rikardo Simarmata, S.H.”,”Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.”]
Dalam kegiatan penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Ngestiharjo pada 24 Oktober 2023, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si., menyampaikan materi mengenai pungutan liar (Pungli). Pungli dijelaskan sebagai tindakan meminta uang, barang, atau jasa tanpa dasar hukum, sering disamakan dengan pemerasan, penipuan, atau korupsi. Faktor penyebabnya melibatkan ketidakjelasan prosedur layanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi, integritas pelaksana layanan yang lemah, dan pengawasan yang kurang. Dalam diskusi, muncul pertanyaan terkait pemungutan biaya pemakaman di Kalurahan Bangunjiwo yang dianggap kompleks, terutama terkait pengembang yang tidak dikenai pungutan. Solusi yang diberikan oleh Dr. Rikardo Simamarta, S.H. dan Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A. adalah membangun kesepakatan dengan pihak RT dan edukasi kepada warga mengenai pungutan liar. Diskusi juga mencakup isu pengasuhan anak dan pungutan liar terkait pembuatan dokumen administrasi. Dosen Penyulum memberi penjelasan tata cara legal dalam pengasuhan anak dan menolak pungutan liar yang tidak diatur oleh peraturan.
 

Dokumentasi

Scroll to Top