Tema Hukum:Hukum Pajak
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Baleharjo, Kabupaten Gunungkidul
Penyuluh:
Dalam kegiatan penyuluhan hukum suluh praja di Kalurahan Baleharjo pada 26 Oktober 2023, Dosen Penyuluh pertama, Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D., memberikan penjelasan mengenai hierarki peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban wajib pajak, peran pajak dan pungutan terhadap negara, serta kepastian hukum terkait aturan pajak. Dosen Penyuluh kedua, Florencia Irena Gunawa, S.H., LL.M.(Adv), membahas Pajak Bumi dan Bangunan, pembagian sektor pajak, objek pajak P2 dan P3, NJOP, NJOPTKP, serta mekanisme pembayaran pajak dan SPPT. Pada sesi tanya jawab, muncul permasalahan terkait ketidaksesuaian SPPT dengan realita, masalah domisili wajib pajak, fenomena pembobolan pajak, dan ketidaksesuaian pajak dalam SPPT. Solusi yang diusulkan mencakup mengajukan keberatan terhadap PBB, pendaftaran perubahan objek pajak, dan memberikan keringanan pajak bagi ahli waris. Dalam konteks sanksi terlambat, dijelaskan bahwa sanksi tersebut bersifat administratif dan bukan pidana.