Kebijakan Presensi Perkuliahan Semester Genap T.A 2023/2024

Presensi kuliah di Semester Genap TA 2023/2024 menggunakan Presensi Sidik Jari atau Presensi QR.

Penerapan kontrak belajar toleransi keterlambatan 15 menit, dengan ketentuan:

  • a. Apabila Dosen tidak datang dalam 15 menit sesuai jadwal perkuliahan, maka tatap muka dianggap dibatalkan.
  • b. Pengecualian terhadap ketentuan huruf a, apabila Dosen memberitahukan penundaan waktu perkuliahan 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan perkuliahan kepada Tenaga Kependidikan pada Program Studi yang ditunjuk sebagai narahubung, maka toleransi keterlambatan 15 menit dihitung pada saat dimulainya waktu perkuliahan sesuai permintaan Dosen tersebut.
  • c. Apabila Mahasiswa tidak datang dalam 15 menit sesuai jadwal perkuliahan, maka Mahasiswa tidak diizinkan untuk mengikuti tatap muka perkuliahan.
  • d. Waktu Presensi Sidik Jari bagi Mahasiswa ditetapkan 10 menit sebelum jadwal perkuliahan dan 15 menit awal sesuai jadwal perkuliahan.
  • e. Waktu Presensi QR hanya dapat dimulai ketika Dosen sudah tiba di kelas dan membuka tautan Presensi QR.
  • f. Dalam hal Mahasiswa sudah melakukan Presensi Sidik Jari dalam rentang waktu sebagaimana dimaksud pada ketentuan huruf d dan Dosen datang lewat dari toleransi keterlambatan 15 menit, maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga presensi semua Mahasiswa untuk tatap muka tersebut dianulir.
  • g. Dosen diberikan kewenangan untuk mengizinkan Mahasiswa yang datang lebih dari 15 menit untuk mengikuti tatap muka perkuliahan, tetapi tidak dihitung sebagai presensi kehadiran Mahasiswa tersebut.
  • h. Dalam hal sampai 1×24 jam dari jadwal perkuliahan, Mahasiswa belum mendapatkan notifikasi Presensi Sidik Jari, Mahasiswa dapat mengajukan klaim presensi pada laman [ugm.id/presensiS1] dengan melampirkan tangkapan layar akun SIMASTER yang menunjukkan Mahasiswa yang bersangkutan tidak terekam presensinya dan bukti lain yang relevan.
  • i. Dalam hal pengajuan klaim presensi tidak dapat ditemukan dalam pangkalan data Presensi Sidik Jari, maka Mahasiswa diberikan sanksi nilai E pada mata kuliah yang bersangkutan.
  • j. Dalam hal berdasarkan hasil uji petik ketertiban presensi yang diselenggarakan oleh Prodi secara acak, Mahasiswa tertangkap tangan melakukan titip presensi, maka Mahasiswa diberikan sanksi nilai E pada mata kuliah yang bersangkutan.
  • k. Dalam hal Mahasiswa mengalami kendala dalam Presensi Sidik Jari karena sidik jari tidak terbaca, kulit jari terkelupas, atau kondisi lain yang menyebabkan kesulitan dalam Presensi Sidik Jari, maka Mahasiswa dapat datang ke Loket Akademik untuk melakukan perekaman ulang sidik jari.
  • l. Mahasiswa dapat melakukan pengaduan dalam hal terdapat Dosen yang tidak melakukan perkuliahan sesuai dengan Perdek 1/2023 dan Kebijakan Presensi dengan mengisi laman [ugm.id/PengaduanMahasiswaS1].
  • m. Dosen yang melakukan perubahan jadwal atau pembatalan tatap muka perkuliahan, wajib melakukan konfirmasi ke Tenaga Kependidikan pada Prodi yang ditunjuk sebagai narahubung.
  • n. Dosen yang telah melakukan tatap muka perkuliahan wajib untuk mengisi presensi kehadiran Dosen secara tertulis yang disediakan Prodi pada setiap ruang perkuliahan sebagai sarana pelacakan materi perkuliahan pada setiap tatap muka.
Scroll to Top