Sabtu, (19/11) seminar “Lisensi Paten dan Manfaatnya bagi Perguruan Tinggi dan Industri” digelar di ruang 3.3.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Acara tersebut diselenggarakan olehCenter for Intellectual Property Competition and Disputes Settlement Mechanism Studies (CICODS) dan Departemen Hukum Dagang FH UGM. Seminar ini menghadirkan lima pembicara yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pemerintah. Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M hadir sebagai keynote speech dalam seminar ini.
Bambang Kesowo menyampaikan tiga masalah utama dalam lisensi paten, yaitu : masalah di sektor kebijakan, masalah pendanaan, dan masalah ketersediaan tenaga yang menguasai aspek teknis yang terkandung dalam suatu invensi. Selain itu, terkait pendanaan Bambang Kesowo memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menambahkan pengaturan pemberian bagian royalti kepada penemu dalam hal pemegang paten bukan penemu invensi. “Prinsip keadilan dalam pembagian manfaat ekonomi akan lebih dirasakan”, tambah Bambang Kesowo. Kedua, menyempurnakan ketentuan tentang insentif bagi pihak yang memberi bantuan pendanaan penelitian. Ketiga, mendorong pembentukan usaha modal ventura.
Sementara itu, Dekan FH UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto. S.H.,LL.M, dalam sambutannyamenyampaikan bahwakegiatan penelitian yang dilakukan perguruan tinggi merupakan aktivitas ‘turn money into knowledge’. Aktivitas ‘turn money into knowledge” tersebut dapat dilanjutkan menjadi ‘turn knowledge into invention’. “Invensi atau penemuan itulah yang kemudian memerlukan kerangka hukum yang dalam hal ini adalah hak atas kekayaan intelektual”, imbuh Guru Besar Hukum Internasional ini. Selain itu, bagi perguruan tinggi kegiatan penelitian yang menghasilkan invensi atau paten dapat menghasilkan pendapatan. Sedangkan bagi industri, invensi tersebut dapat dirombak menjadi bersifat komersial. “Lisensi atau paten dari sebuah negara itu menunjukan posisi dan daya saing sebuah bangsa di hadapan masyarakat global”, tandas Sigit Riyanto.
Seminar ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh tiga pembicara, yaitu : Stefano Thomy A., S.TP.,M.H. selaku Pemeriksa Paten Direktorat Paten, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Prof. M. Hawin., S.H., LL.M., Ph.D selaku Guru Besar Hukum Dagang FH UGM dan Prof. Simon Butt., BA., LL.B.,Ph.D selaku Guru Besar Sydney Law School. Sesi kedua diisi oleh dua pembicara, yaitu : Indra Bachtiar, Ph.D dari Stemcell and Cancer Institute, PT Kalbe Farma Tbk dan drg.Ika Dewi Ana, DDS.,Ph.D, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM. (Fardi)