Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), bersama Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) FH UGM dan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) FH UGM, menyelenggarakan kuliah umum bertema “Kronik Otoritarianisme Indonesia”. Kuliah umum tersebut berlangsung pada Sabtu (22/08/2026) di Auditorium Fakultas Hukum UGM. Kuliah umum tersebut diselenggarakan bagi mahasiswa Sarjana Program reguler maupun IUP (International Undergraduate Program) yang mengambil mata kuliah Departemen Hukum Tata Negara maupun konsentrasi Hukum Tata Negara.
Kuliah umum ini menghadirkan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM sekaligus penulis buku Kronik Otoritarianisme Indonesia, untuk membahas bagaimana otoritarianisme berkembang dan bertransformasi dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sebelum pemaparan dimulai, Prof. Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D., selaku Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, memberikan sambutan pembuka. Diskusi kemudian dipandu oleh Anisa Oktavia Perwitasari, S.H., mahasiswa Magister Ilmu Hukum (LL.M.) FH UGM sekaligus junior researcher di PANDEKHA, yang memberikan prolog relevansi pengalaman otoritarianisme masa lalu dengan dinamika kekuasaan dan demokrasi Indonesia saat ini.
Prof. Zainal Arifin Mochtar membuka pemaparannya dengan menjelaskan pertanyaan mendasar mengenai alasan negara membutuhkan kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Menurutnya, kebutuhan terhadap otoritas harus selalu disertai pembatasan agar kekuasaan tidak berkembang menjadi kekuasaan yang tidak terkendali. Pembatasan tersebut dapat dilakukan melalui pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dari kerangka tersebut, ia membawa pembahasan pada persoalan utama buku “Kronik Otoritarianisme Indonesia”, yakni bagaimana otoritarianisme dapat bertahan, berubah bentuk, dan bekerja bahkan dalam sistem yang secara formal disebut demokratis. Ia menjelaskan bahwa buku tersebut memadukan analisis terhadap hukum, norma, institusi, kompetisi politik, dan akumulasi kekuasaan dengan penelusuran arsip serta pemberitaan lintas zaman untuk membaca perkembangan kekuasaan secara lebih kritis.
Ia menguraikan bahwa perjalanan otoritarianisme Indonesia dapat dibaca melalui tiga periode utama. Pertama, periode 1945–1959, ketika kekuasaan Presiden Soekarno semakin terkonsentrasi hingga berujung pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan parlemen dengan alasan menyelamatkan negara dan demokrasi. Kedua, periode Orde Baru, ketika kekuasaan Presiden Soeharto ditopang oleh tiga kekuatan utama, yakni ABRI, birokrasi, dan Golkar. Penggabungan partai politik melalui kebijakan fusi mempersempit kompetisi politik, sementara dominasi birokrasi dan Golkar membuat kekuasaan pemerintah semakin sulit dikontrol. Ketiga, periode pasca-Reformasi 1998, ketika kejatuhan Soeharto tidak sepenuhnya diikuti perubahan aktor dan struktur kekuasaan. Kekuatan lama kembali berkonsolidasi sehingga sejumlah agenda reformasi, seperti penguatan otonomi daerah, penghapusan dwifungsi militer, dan pemberantasan korupsi, tidak sepenuhnya mencapai tujuan yang diharapkan.
Untuk membaca perkembangan otoritarianisme pada masa kini, Prof. Zainal memaparkan sejumlah pola yang dapat dikenali dalam kehidupan politik sehari-hari. Pertama, kemenangan dalam pemilu tidak seharusnya dipahami sebagai mandat mutlak bagi pemimpin untuk melakukan apa saja, karena kedaulatan tetap berada di tangan rakyat dan kekuasaan harus terus diawasi. Kedua, kemunduran demokrasi dapat berlangsung secara perlahan melalui pemimpin yang terpilih secara sah, bukan selalu melalui kudeta atau kekerasan terbuka. Ketiga, kewenangan konstitusional dapat digunakan secara agresif hingga secara formal terlihat sah, tetapi pada saat yang sama merusak keseimbangan antarlembaga negara. Keempat, kompetisi politik dapat tetap terlihat ada, tetapi hasilnya dapat diprediksi sejak awal. Kelima, hukum dapat bergeser dari instrumen untuk membatasi kekuasaan menjadi alat untuk membenarkan tindakan penguasa. Pola terakhir ini menunjukkan perubahan dari negara yang tunduk pada hukum menuju penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. Ia juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang memperkuat oligarki, ketika konsentrasi kekayaan dan penguasaan sumber daya dapat memengaruhi distribusi kekuasaan politik.
Diskusi ini turut diisi sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber untuk memperdalam pembahasan mengenai kronik otoritarianisme di Indonesia. Salah satu pembahasan menyoroti bagaimana generasi muda dapat menghindari pengulangan pola aktivis Reformasi yang pada akhirnya justru menjadi bagian dari kekuasaan yang dahulu dikritik. Prof. Zainal Arifin Mochtar menekankan pentingnya mempertahankan konsistensi berpikir kritis dengan menggunakan metode ilmiah, sekaligus menyadari bahwa akses terhadap pendidikan tinggi merupakan privilese yang membawa tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Sesi tanya jawab turut membahas hubungan antara demokrasi dan otoritarianisme, kebutuhan membangun kekuatan politik alternatif untuk menghadapi konsentrasi kekuasaan dan oligarki, serta pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan politik di tengah keterbatasan alternatif. Prof. Zainal Arifin Mochtar menutup paparannya dengan menegaskan bahwa memahami hukum tata negara tidak cukup hanya dengan membaca teks konstitusi, tetapi juga membutuhkan pembacaan kritis terhadap praktik kekuasaan yang berada di baliknya. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu mempertahankan sikap kritis agar institusi pendidikan tidak sekadar menjadi stempel kekuasaan. Kuliah umum ini diharapkan memperkaya wawasan mahasiswa mengenai dinamika otoritarianisme di Indonesia sekaligus mendorong generasi muda untuk memahami, mengawasi, dan mengkritisi praktik penyelenggaraan negara secara lebih bertanggung jawab.
Pelaksanaan kuliah umum ini juga diharapkan mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 tentang Peace, Justice, and Strong Institutions, yang mendorong penguatan supremasi hukum, akuntabilitas lembaga negara, serta pencegahan penyalahgunaan kekuasaan sebagai fondasi kelembagaan yang inklusif dan responsif, sekaligus SDG 10 tentang Reduced Inequalities, yang mendorong pengurangan ketimpangan melalui jaminan partisipasi politik yang bermakna dan representasi yang setara bagi seluruh warga negara dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Penulis: Muhammad Imam Maulana (PANDEKHA FH UGM)

