Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses melaksanakan penyuluhan hukum perdana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Yogyakarta. Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu wujud nyata yang diambil oleh PKBH FH UGM sebagai bentuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kegiatan ini mempersatukan berbagai unsur sivitas akademika, baik dosen maupun mahasiswa FH UGM. 

Kegiatan penyuluhan hukum dimulai pada pukul 13.00 WIB di Ruang Pendidikan LPKA Kelas IIA Yogyakarta. Adapun, dosen yang terlibat dalam penyuluhan hukum ini adalah Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. yang membawakan materi bertajuk “Pemenuhan hak-hak anak dalam Hukum Indonesia” dan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. yang membawakan tema penyuluhan berjudul “Nilai-nilai Kearifan Lokal dalam Pemeliharaan dan Pendidikan Anak.” Kedua materi tersebut diharapkan dapat membantu dalam proses reintegrasi anak binaan pasca kehidupan LPKA melalui instrumen kearifan lokal dan sistem hukum yang plural.

Tidak hanya itu, penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh Novi Suwanti, S.H. selaku Kepala Seksi Pembinaan LPKA Kelas IIA Yogyakarta. Novi menekankan bahwa hak-hak anak binaan merupakan hal yang harus diutamakan tidak hanya dalam masa pembinaan, melainkan juga pasca pembinaan sehingga mampu mengantarkan mereka menuju masa depan yang cerah. Anak binaan yang terlibat menunjukkan antusiasme dengan turut aktif dalam sesi diskusi bersama kedua narasumber. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan hukum anak-anak binaan sebagai upaya penguatan masyarakat yang inklusif dan damai. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum di LPKA Kelas IIA Yogyakarta ini secara konkret mendukung pemenuhan Sustainable Development Goals (SDGs). Pada Target ke-4 (Pendidikan Berkualitas), agenda ini menyajikan edukasi hukum nonformal yang inklusif dan adil guna memperluas pemahaman anak binaan mengenai hak-hak sesuai dengan hukum konkrit di Indonesia selama menjalani masa pembinaan hingga pasca pembinaan. Selanjutnya, kegiatan ini mengeskalasi Target ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui peningkatan kesadaran hukum demi menjamin keterbukaan akses terhadap keadilan (access to justice), memupuk budaya damai, serta memperkuat sistem kelembagaan hukum yang efektif, akuntabel, dan inklusif. Terakhir, penyuluhan ini mengaktualisasikan Target ke-17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi strategis lintas institusi yang berkelanjutan demi menegakkan tata kelola hukum yang berkeadilan.

 

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top