Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali melahirkan pakar hukum baru melalui pelaksanaan Ujian Terbuka atas nama Syarif Jiwar, S.E., S.H., M.H.Li., pada Jumat (21/8/2026). Bertempat di Ruang III.1.1 Gedung 3 Lantai 1 FH UGM, sidang ini menyoroti pentingnya pembaharuan mekanisme penanganan perkara pidana perpajakan di tanah air. Melalui riset doktoralnya, Syarif menghadirkan terobosan strategis untuk menjembatani kebutuhan pemulihan kas negara dengan jaminan kepastian hukum yang tuntas bagi Wajib Pajak.
Dalam disertasinya yang berjudul “Prospek Penerapan Ajaran Submissie dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Luar Proses Peradilan Pidana”, Syarif mengkritisi kelemahan skema penyelesaian perkara fiskal di luar pengadilan yang berjalan saat ini. Instrumen administratif, seperti pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan penghentian penyidikan (Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 44B UU KUP), dinilai masih rentan digugat kembali lewat praperadilan atau peradilan tata usaha negara. Kerentanan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak sekaligus bertentangan dengan asas litis finiri oportet yang menghendaki agar setiap sengketa memiliki penyelesaian akhir yang bersifat final.
Sebagai solusi konkret, Syarif menawarkan penerapan ajaran submissie yang diformulasikan sebagai mekanisme hukum acara pidana khusus dengan pengesahan penetapan hakim. Melalui skema ini, Wajib Pajak secara sukarela melunasi kerugian pendapatan negara beserta sanksi denda, sementara penetapan hakim hadir memberikan legitimasi berkekuatan hukum tetap. Konstruksi ini tidak hanya memperkuat peran jaksa sebagai pengendali perkara, tetapi juga mencegah kesewenang-wenangan aparat serta mempercepat penerimaan negara tanpa harus mematikan kelangsungan roda usaha.
Sidang promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., dengan Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. selaku Promotor dan Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum. selaku Ko-Promotor. Jajaran anggota penguji diisi oleh Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D., Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., serta Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. Berkat argumentasinya yang kokoh di hadapan tim penguji, Dr. Syarif Jiwar, S.E., S.H., M.H.Li. dinyatakan lulus dengan nilai A. Capaian ini menempatkan Syarif sebagai doktor ke-283 dari FH UGM dan doktor ke-7.401 di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
Karya akademik ini turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui perwujudan sistem peradilan fiskal yang akuntabel dan berlandaskan kepastian hukum. Di samping itu, terobosan ini menyokong SDG ke-8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) serta SDG ke-17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) lewat penjagaan stabilitas iklim usaha dan optimalisasi pendapatan negara untuk pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Gagasan disertasi ini pun diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dalam merumuskan peraturan pelaksana UU KUP di masa mendatang.
Penulis: Wisnu Arya Audanta (Part-timer PDIH)

