Perkuat Pemahaman Hukum Berdasarkan Kuhap, FH UGM Bersama TVRI Yogyakarta Menyelenggarakan Siaran Edukasi Pro Justicia Terkait Peran Advokat Berdasarkan Kuhap

Yogyakarta, 12 Mei 2026 – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Advokat sebagai Guardian of Human Rights dalam KUHAP”. Siaran yang berlangsung selama satu jam ini menjadi kewajiban Penerima Hibah dalam program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh FH UGM melalui PKBH sebagai sarana sinergitas penyelenggaraan edukasi hukum oleh sivitas akademika FH UGM. Siaran ini membahas ketentuan normatif, isu aktual, serta berbagai hal lainnya berkaitan dengan esensi advokat baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama maupun KUHAP baru. 

Siaran ini melibatkan Heni Nur Febriyanti, S.H., sebagai penerima hibah dan Arter Lukas Tulia, S.H., sebagai seorang advokat yang berpengalaman dalam bidang hukum pidana. Keduanya membahas secara rinci analisis ketentuan KUHAP beserta relevansinya dengan profesi advokat. Beberapa pertanyaan terkait peranan advokat dalam kacamata KUHAP juga banyak dipertanyakan selama siaran berlangsung. Beberapa audience siaran berinteraksi langsung dengan narasumber dalam membahas materi tersebut. Penjelasan mengenai perbedaan advokat sebagai pendamping pasif dan aktif dalam pemeriksaan pidana serta integrasi advokat dalam optimalisasi mekanisme pengawasan tindakan penyidik menjadi isu yang disoroti dalam siaran kali ini. Siaran tersebut pada hakikatnya berupaya menyampaikan bahwa substansi pengaturan terkait peranan advokat dalam KUHAP lama memiliki perbedaan dengan KUHAP baru serta penyelenggaraannya yang adaptif. 

Pelaksanaan siaran penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Siaran ini juga menjadi langkah kontribusi nyata dalam memberikan wawasan hukum kepada masyarakat dan menjadi perwujudan pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-1 tentang Tanpa Kemiskinan karena edukasi hukum ini memberikan pemahaman aksesibilitas hukum terhadap semua orang tanpa terkecuali melalui peranan advokat. Kemudian, berkaitan dengan Poin ke-4 tentang Pendidikan Berkualitas dengan pemberian wawasan hukum, Poin ke-10 tentang Berkurangnya Kesenjangan melalui aksesibilitas pemahaman sistem hukum, Poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh lewat penyelenggaraan edukasi hukum guna mengoptimalisasi kehidupan yang aman dan adil, serta Poin ke-17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan dengan adanya kerja sama antara pihak-pihak yang berperan dalam siaran ini guna mewujudkan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi hukum yang berkualitas.

Penulis: Ghefira Mustika Putri

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Terima Kunjungan Campus Tour MAN 2 Nganjuk

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan edukatif dari MAN 2 Nganjuk dalam rangka kegiatan campus tour pada Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini bertujuan …

LitClass Law Library: Perkuat Literasi Informasi Hukum dan Kompetensi Riset Mahasiswa FH UGM

Dalam upaya memperkuat budaya literasi akademik serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber informasi hukum, Law Library Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan program Literasi Kelas …

 Kolaborasi PKBH FH UGM dan Kejati DIY, dalam Melakukan Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Reintegrasi Sosial, Sewa Menyewa Aset Kalurahan, dan Pengelolaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Giripeni, Kulon Progo

Senin (13/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Scroll to Top