Kolaborasi PKBH FH UGM dan Kejati DIY, dalam Melakukan Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Reintegrasi Sosial, Sewa Menyewa Aset Kalurahan, dan Pengelolaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Giripeni, Kulon Progo

Senin (13/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah sukses menyelenggarakan kolaborasi acara Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo. Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk sinergi dari berbagai unsur, akademisi melalui kehadiran dosen Fakultas Hukum UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai topik Kenakalan Remaja dan Reintegrasi Sosial, Sewa Menyewa Aset Kalurahan, dan Pengelolaan Tanah Kas Desa. Acara dimulai dengan sambutan Lurah Giripeni. Sambutan diwarnai kehangatan serta perkenalan sebagai pembuka kolaborasi nyata ini. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan Tinggi Perdata dan TUN Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun kegiatan ini diwakili langsung oleh Pungkie Kusuma Hapsari, S.H., M.H. dan Herlina Nur’aini, S.H.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum mengenai Kenakalan Remaja dan Reintegrasi Sosial oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. Dalam penyampaiannya, Prof. Jeto menjelaskan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ditandai dengan kemampuan mereka untuk kembali menjalankan peran secara wajar di lingkungan keluarga dan masyarakat, mengelola emosi serta menyelesaikan konflik secara sehat, dan melanjutkan pendidikan. 

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua mengenai Sewa Menyewa Aset Kalurahan oleh Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.Jur. Dalam penyampaiannya, Ibu Any membahas mengenai pengaturan hukum terkait tanah desa, tanah kalurahan, serta mekanisme sewa aset kalurahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024. Selain itu, Dr. Any juga menjelaskan bahwa mekanisme sewa merupakan salah satu bentuk pemanfaatan aset kalurahan dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan, sehingga pelaksanaannya harus memperhatikan status hukum tanah serta prosedur yang telah ditetapkan guna menjamin kepastian hukum dalam pengelolaannya.

Selanjutnya, sesi pemaparan materi ketiga mengenai Tanah Kas Desa oleh Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Dr. Sartika menjelaskan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset strategis kalurahan yang pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertahankan fungsi lahan pertanian sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, Dr. Sartika juga menguraikan berbagai mekanisme pemanfaatan Tanah Kas Desa, baik melalui pengelolaan langsung oleh pemerintah kalurahan maupun melalui kerja sama dengan masyarakat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara para narasumber dan pamong Kalurahan Giripeni. Antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan yang diajukan, terutama terkait persoalan hukum dalam pengelolaan Tanah Kas Desa, mekanisme sewa menyewa aset kalurahan, serta penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Menanggapi berbagai persoalan tersebut, para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perspektif yang dapat diterapkan dalam menghadapi permasalahan di tingkat kalurahan.

Sejalan dengan tema acara yang dibawakan, yakni hukum terjaga demi desa berdaya, acara ini diharapkan dapat berkontribusi pada poin ke-4 SDGs yang bertujuan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Selain itu, penyuluhan hukum ini juga diharapkan sejalan dengan poin ke-10 SDGs yang bertujuan untuk mengurangi adanya kesenjangan melalui pemenuhan hak-hak masyarakat, poin ke-11 SDGs yang bertujuan untuk membangun kota dan permukiman berkelanjutan, serta poin ke-16 SDGs untuk menciptakan  perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh yang dimulai dari pemerintahan kalurahan. Melalui kontribusi nyata yang sejalan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, FH UGM terus berjalan menuju pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Penulis: Rysma Nathania (PKBH FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

LitClass Law Library: Perkuat Literasi Informasi Hukum dan Kompetensi Riset Mahasiswa FH UGM

Dalam upaya memperkuat budaya literasi akademik serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber informasi hukum, Law Library Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan program Literasi Kelas …

Sinergi PKBH FH UGM dan Kejati DIY dalam Melakukan Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, Hukum Waris, serta Hak dan Kewajiban Bertetangga di Kalurahan Tirtomartani, Sleman

Senin (13/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Fakultas Hukum UGM, NRGS, Dan PT Pertamina (Persero) Lanjutkan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 Pada Minggu Ke-6 Pembelajaran

Jakarta Selatan, 5 Juli 2026 — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama …

Scroll to Top