Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), menjadi pembicara dalam “Seminar Hukum Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Baru dan Pengendalian Gratifikasi di PT Pupuk Kalimantan Timur”. Seminar ini diselenggarakanRabu (15/4/2026) di Gedung Wijaya Kusuma PT Pupuk Kalimantan Timur. Dalam seminar tersebut, keduanya menyampaikan materi mengenai tindak pidana korporasi dalam KUHP baru serta urgensi penguatan tata kelola hukum dan pengendalian gratifikasi di lingkungan korporasi.
Keterlibatan akademisi FH UGM dalam forum ini menunjukkan kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung penguatan kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang berintegritas. Melalui kajian hukum pidana korporasi, FH UGM turut mendorong implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas korporasi, serta SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui transfer pengetahuan kepada praktisi dan pemangku kepentingan di sektor industri.




