FH UGM dan Kementerian Hukum Gelar Uji Publik RUU GAAR untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (RUU GAAR) pada Selasa (14/4/2025) di Auditorium Gedung B FH UGM. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya reformasi hukum pidana nasional, khususnya dalam menyesuaikan pengaturan hak konstitusional Presiden dengan perkembangan hukum modern dan prinsip hak asasi manusia.

RUU GAAR dirancang untuk menjawab berbagai persoalan dalam regulasi sebelumnya, seperti ketidaksesuaian dengan paradigma KUHP baru, belum adanya mekanisme yang transparan dan akuntabel, serta kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan. Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, RUU ini mencakup tata cara pengajuan, mekanisme pemberian, hingga perlindungan hak pemohon dan keluarganya dalam proses GAAR.

Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, menyampaikan bahwa uji publik ini merupakan langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan prinsip kemanusiaan, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Pemerintah melalui DJPP juga menegaskan komitmennya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya guna menyempurnakan substansi RUU.

Kegiatan yang berlangsung dalam format seminar hybrid ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum. Keempat narasumber tersebut ialah Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum dan Prof. Andy Omara, S.H., M.Pub&Int,Law, Ph.D yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM, Muhammad Ismail Hamid, S,H., M.H. yang merupakan Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Yogyakarta, dan Peggy Marin, S,H., M.H. yang merupakan Analisis Hukum Muda Madya di Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum. Diskusi menyoroti pentingnya perumusan GAAR yang berbasis prinsip konstitusionalisme modern, memiliki kriteria yang ketat, serta tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, penataan prosedur dan pemanfaatan sistem digital juga dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas implementasi GAAR.

Melalui forum ini, diharapkan RUU GAAR tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat luas.

Penyelenggaraan uji publik RUU GAAR ini sejalan dengan komitmen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 16: Peace, Justice and Strong Institutions. Upaya pembaruan regulasi yang transparan, partisipatif, dan berbasis hak asasi manusia mencerminkan penguatan institusi hukum yang akuntabel dan inklusif. Selain itu, keterlibatan multipihak dalam proses legislasi juga mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memastikan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia semakin responsif terhadap keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan.

Penulis: Zahrotunnisa (Part-timer Departemen Hukum Pidana)
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

PKBH FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Hukum “Gaji Jogja, Kontrak Buta: untuk Lindungi Freelancer dan Anak Magang” 

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta menyelenggarakan program siaran penyuluhan …

Jupriyadi Raih Gelar Doktor UGM Usai Tawarkan Reformulasi Peninjauan Kembali Demi Kepastian Hukum

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) kembali melahirkan pakar hukum baru yang membawa gagasan strategis bagi penyempurnaan sistem …

PDIH FH UGM Optimalkan Percepatan Masa Studi Angkatan 2021 Melalui Konsinyering Tim Promotor dan Mahasiswa

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan bagi para mahasiswanya. Hal ini dibuktikan melalui …

Scroll to Top