Waris Bukan Urusan Nanti: KMFH UGM Edukasi Masyarakat tentang Pentingnya Menyegerakan Pembagian Waris

Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMFH UGM) kembali menghadirkan penyuluhan hukum bagi masyarakat melalui program Santai Siang di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta, Rabu (2/9/2026). Mengangkat tema “Waris Bukan Urusan Nanti: Pentingnya Menyegerakan Pembagian Waris dan Prosedur Pengurusannya dalam Perspektif Hukum Islam”, kegiatan ini membahas pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam pembagian waris sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak menunda penyelesaian harta peninggalan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari hibah pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum UGM yang diinisiasi oleh Okta Amaliya Fitriana dan Hadza Unzila Ilaina, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024. Penyuluhan hukum ini menghadirkan Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Guru Besar Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, sebagai narasumber  yang memberikan penjelasan komprehensif terkait pentingnya menyegerakan pembagian waris dalam perspektif hukum islam.

Dalam hukum Islam, proses pembagian harta peninggalan memiliki tahapan yang perlu diperhatikan sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Kewajiban yang berkaitan dengan pewaris, seperti pengurusan jenazah, pelunasan utang, serta pelaksanaan wasiat, perlu diselesaikan terlebih dahulu. Setelah kewajiban tersebut ditunaikan, harta yang tersisa barulah dapat ditentukan sebagai harta warisan untuk kemudian diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hak. Dalam menentukan ahli waris pun, hubungan keluarga tidak secara otomatis menjadikan seseorang berhak menerima warisan karena terdapat kondisi tertentu yang dapat menghalangi seseorang untuk mewaris. 

Pembagian warisan yang ditunda tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru. Selain membuat kepastian mengenai hak masing-masing ahli waris semakin lama diperoleh, penundaan dapat membuka peluang munculnya konflik di antara anggota keluarga. Persoalan juga dapat menjadi lebih rumit ketika salah satu ahli waris meninggal sebelum proses pembagian selesai. Dalam kondisi demikian, dapat terjadi kewarisan bertingkat, sehingga harta yang semula seharusnya dialihkan kepada satu ahli waris harus melalui proses pewarisan berikutnya. Terlebih apabila harta yang diwariskan berupa tanah, proses administrasi dan peralihan hak dapat melibatkan lebih banyak pihak. 

Meski demikian, penyelesaian waris secara segera tetap perlu melihat keadaan konkret yang dihadapi setiap keluarga. Pembagian belum tentu dapat dilakukan apabila masih terdapat sengketa, hubungan hukum dengan pihak ketiga yang belum selesai, maupun kewajiban pewaris yang masih harus dituntaskan. Dengan demikian, “segera” tidak selalu berarti dilakukan dalam waktu yang sama untuk setiap keluarga, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penyelesaian masing-masing kasus. 

Persoalan lain yang turut dibahas adalah budaya sungkan yang membuat sebagian masyarakat merasa tidak nyaman membicarakan warisan segera setelah anggota keluarga meninggal dunia. Dalam konteks ini, keinginan untuk menyelesaikan warisan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk keserakahan. Sebaliknya, penyelesaian warisan dapat menjadi bentuk tanggung jawab untuk menuntaskan kewajiban pewaris sekaligus memberikan kepastian bagi para ahli waris. Pembicaraan dalam keluarga dapat dimulai dengan melakukan inventarisasi terhadap kewajiban pewaris, seperti utang dan wasiat, sehingga pembahasan tidak langsung berfokus pada pembagian harta.

Selain membahas pembagian waris berdasarkan ketentuan hukum Islam, penyuluhan juga menjelaskan kemungkinan penyelesaian melalui tasaluh atau perdamaian. Para ahli waris dapat melakukan kesepakatan untuk menentukan pembagian yang berbeda setelah terlebih dahulu mengetahui bagian masing-masing berdasarkan hukum waris Islam. Kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh seluruh ahli waris dan ditempuh melalui musyawarah mufakat selama belum terdapat sengketa yang masuk ke ranah litigasi. Dengan demikian, pemahaman mengenai hak masing-masing ahli waris menjadi penting sebelum suatu kesepakatan pembagian dibuat.

Sesi tanya jawab bersama pendengar turut menyoroti sejumlah persoalan aktual dalam pembagian waris. Salah satunya mengenai harta orang tua yang digunakan untuk melunasi utang anak, termasuk utang akibat judi daring. Dalam menjawab persoalan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa status harta perlu dilihat terlebih dahulu. Apabila orang tua masih hidup, harta tersebut pada dasarnya belum menjadi objek warisan. Penggunaan harta tersebut kemudian perlu dilihat konstruksi hukumnya, termasuk kemungkinan diperhitungkan sebagai hibah kepada anak yang telah menerima manfaat dari harta tersebut ketika pewarisan terjadi di kemudian hari.

Pertanyaan lainnya berkaitan dengan ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan orang tuanya dibagikan. Dalam kondisi tersebut, perlu dibedakan antara konsep ahli waris pengganti dan kewarisan bertingkat. Berdasarkan penjelasan dalam siaran, ketika ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal tetapi kemudian meninggal sebelum harta dibagikan, hak tersebut pada dasarnya tetap ada dan proses pewarisannya dapat berlanjut melalui kewarisan bertingkat. Sementara itu, konsep ahli waris pengganti memiliki ketentuan tersendiri dalam Kompilasi Hukum Islam dan perkembangan penerapannya.

Penyuluhan juga membahas kondisi ketika keberadaan salah satu ahli waris tidak diketahui. Dalam hukum Islam di Indonesia dikenal konsep mafqud, yaitu kondisi seseorang yang pergi dan tidak diketahui keberadaannya. Dalam keadaan tersebut, pembukaan dan pembagian harta warisan dapat dilakukan setelah terdapat penetapan pengadilan mengenai kondisi mafqud. Meskipun demikian, bagian yang menjadi hak orang yang tidak diketahui keberadaannya tetap perlu disisihkan sebagai bentuk antisipasi apabila yang bersangkutan kembali atau terdapat pihak yang memiliki hak atas bagian tersebut.

Penyuluhan hukum ini juga memiliki keterkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16 mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Edukasi mengenai hak dan kewajiban dalam pembagian waris dapat membantu masyarakat memahami mekanisme penyelesaian persoalan hukum secara tepat serta mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan perdamaian. Dengan demikian, peningkatan literasi hukum mengenai waris diharapkan dapat berkontribusi pada upaya mencegah konflik berkepanjangan di lingkungan keluarga.

Melalui penyuluhan hukum ini, KMFH UGM berupaya menghadirkan edukasi hukum yang dekat dengan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Pembagian waris tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memperoleh harta, tetapi juga menyangkut penyelesaian kewajiban pewaris, kepastian hak para ahli waris, serta keberlangsungan hubungan kekeluargaan. Oleh karena itu, penyelesaian waris perlu dilakukan dengan memahami ketentuan hukum, mempertimbangkan kondisi masing-masing keluarga, serta mengutamakan musyawarah dan perdamaian agar harta warisan tidak justru menjadi sumber konflik dalam keluarga.

Penulis: Okta Amaliya Fitriana Hadza Unzila Ilaina (Keluarga Muslim Fakultas Hukum)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top