LGS FH UGM Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan, Persoalkan Penghentian Penyidikan Perkara Kekerasan Seksual

Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) mengajukan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026). Pandangan hukum tersebut disampaikan dalam perkara praperadilan Nomor 25/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. yang menguji keabsahan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Saudari R, seorang korban kekerasan seksual, kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Laporan tersebut ditujukan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial E, yang pada saat kejadian menjabat sebagai rektor di sebuah universitas di Jakarta. Setelah lebih dari dua tahun menunggu kepastian, penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan pada 15 Januari 2026 dengan alasan “demi hukum”. Penetapan itulah yang kemudian menjadi objek permohonan praperadilan.

Dalam dokumen setebal enam halaman itu, LGS FH UGM menegaskan posisinya sebagai pihak independen yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara. Pandangan hukum disampaikan dalam kerangka sosio-legal, yang memandang hukum bukan semata teks normatif melainkan institusi sosial yang berinteraksi dengan relasi kuasa, struktur sosial, dan pengalaman korban dalam sistem peradilan pidana.

Argumen pertama menyoroti dasar penghentian penyidikan. Merujuk pada doktrin hukum acara pidana yang dikemukakan Yahya Harahap, penghentian penyidikan dengan alasan “demi hukum” hanya dapat ditempuh dalam kondisi yang sangat terbatas, yakni ne bis in idem, tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, atau adanya penyelesaian melalui mekanisme yang diakui hukum. Batasan serupa juga tercermin dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022. Para amici mencatat bahwa dari surat penghentian yang diterbitkan, perkara justru tetap dipandang sebagai perbuatan pidana dan tidak dihentikan karena ketiadaan bukti.

Argumen kedua menyangkut inkonsistensi dasar hukum. Dokumen penghentian penyidikan merujuk pada alasan “demi hukum”, namun pada saat yang sama mengaitkannya dengan mekanisme keadilan restoratif. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mensyaratkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan disepakati di hadapan penyidik dan dibuktikan melalui penandatanganan Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara oleh pelaku, korban, dan penyidik. Menurut para amici, Pemohon tidak pernah menyetujui penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Lebih jauh, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan normatif sekaligus melanggar prinsip due process of law.

Argumen ketiga membahas relasi kuasa. Dugaan kekerasan seksual dalam perkara ini terjadi dalam hubungan hierarkis antara pimpinan institusi dan staf yang berada pada posisi subordinat. Dalam perspektif hukum berkeadilan gender, persetujuan yang tampak secara formal sering kali tidak dapat dianggap sebagai persetujuan yang bebas dan setara ketika terdapat ketimpangan kekuasaan yang signifikan. Para amici menganalisis pola tersebut melalui konsep quid pro quo sexual harassment, yakni ketika pihak yang memiliki otoritas menggunakan posisinya terhadap pihak yang lebih rendah, dengan implikasi pada status pekerjaan, kesempatan karier, atau keamanan posisi korban. Ketidaksensitifan terhadap dimensi ini, menurut para amici, berpotensi melahirkan kesimpulan hukum yang bias, termasuk dalam pemilihan pasal yang didakwakan, misalnya menggunakan pasal yang akan dinyatakan kedaluwarsa tanpa mempertimbangkan Pasal 15 UU TPKS yang mengatur pemberatan pidana bagi perbuatan yang dilakukan oleh orang dengan relasi kuasa, relasi kepercayaan, atau yang memanfaatkan posisi rentan korban.

Argumen keempat menyoroti terjadinya viktimisasi sekunder (secondary victimization) melalui proses hukum itu sendiri. Alih-alih memperoleh perlindungan dan pemulihan, Pemohon justru menghadapi penghentian penyidikan yang tidak jelas dasar hukumnya serta kesulitan memperoleh penjelasan mengenai dokumen dan alasan penghentian tersebut. Hal ini dinilai bertentangan dengan hak atas penanganan sebagaimana diatur dalam Pasal 68 huruf a UU TPKS, yang menjamin hak korban untuk memperoleh informasi atas seluruh proses penanganan. Para amici juga menyoroti delay in justice, yakni penundaan berlebihan dalam penyidikan yang berlangsung lebih dari dua tahun sebelum berakhir dengan surat penghentian perkara.

Para amici turut menempatkan perkara ini dalam kerangka politik hukum yang lebih luas. UU TPKS ditegaskan tetap berlaku sebagai hukum pidana khusus meski telah terbit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Di tingkat sektoral, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang kemudian digantikan oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023, sama-sama menegaskan bahwa penyelesaian kekerasan seksual di kampus atau tempat kerja tidak menghapuskan proses hukum pidana.

Mengacu pada Pasal 80 KUHAP, para amici mengingatkan bahwa praperadilan berfungsi sebagai sarana pengawasan horizontal untuk menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan. Pada bagian penutup, LGS FH UGM menyatakan putusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menentukan apakah sistem peradilan pidana mampu berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi korban kekerasan seksual, atau justru menjadi mekanisme yang memperkuat impunitas bagi pelaku yang berada dalam posisi kekuasaan.

Amicus curiae ini ditandatangani oleh sepuluh akademisi dan peneliti, di antaranya Sri Wiyanti Eddyono, Arvie Johan, Diantika Rindam Floranti, Nabiyla Risfa Izzati, Rizky Septiana Widyaningtyas, Afifah Nur Hidayati, Zamrotul Miftakhus Laili, Bambang Ahmad Firdaus Sam, Ernesto Aldo Yunior Maia dari Fakultas Hukum UGM, serta Gilang Puji Andyansyah dari Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.

Pengajuan amicus curiae ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 5 tentang Kesetaraan Gender melalui penguatan perlindungan perempuan dari kekerasan seksual serta dorongan terhadap sistem hukum yang responsif terhadap ketimpangan gender dan relasi kuasa. Kegiatan ini juga berkontribusi pada SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan akses terhadap keadilan, perlindungan hak korban, serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Melalui penyampaian amicus curiae, LGS FH UGM turut mendorong sistem peradilan yang menempatkan pengalaman dan hak korban sebagai bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang bermakna.

Penulis: Zamrotul Miftakhus Laili

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top