UGM dan Kejati DIY Bahas Hukum Perkawinan dan KDRT dalam Suluh Praja di Jatimulyo, Bantul

Senin, 2 Juni 2025, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Unit Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman hukum bagi para perangkat kalurahan dan masyarakat sekitar mengenai isu-isu hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tema yang diangkat dalam penyuluhan kali ini adalah “Perkawinan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga”.

Kegiatan dibuka pada pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari perwakilan Lurah Jatimulyo, Bapak Mukidi, dan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Setelah itu, tim dari Kejaksaan Tinggi DIY menyampaikan materi mengenai peran, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Sesi penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan dari dua dosen Fakultas Hukum UGM. Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I. menjelaskan aspek hukum perkawinan dalam perspektif Islam, sedangkan Ibu Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. memaparkan ketentuan hukum serta sanksi pidana terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diskusi berjalan interaktif, dengan para narasumber secara aktif menjawab pertanyaan dari peserta yang mayoritas berasal dari pamong kalurahan.

Kegiatan ini disusun dengan format yang menarik dan edukatif, sehingga mendorong partisipasi aktif dari peserta. Para narasumber menjawab pertanyaan dengan lugas dan memberikan solusi praktis terhadap permasalahan yang diangkat.

Penyuluhan hukum ini tidak hanya mendukung poin ke-16 dan ke-17 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), tetapi juga relevan dengan SDGs yang lain. SDG SDG 3: Menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan untuk semua, terutama dalam upaya pencegahan KDRT sebagai bentuk kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental korban. SDG 5: Mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, dengan cara memberikan pemahaman hukum yang kuat mengenai hak-hak dalam perkawinan dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. SDG 10: Mengurangi ketimpangan, terutama dalam akses informasi dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan di tingkat kalurahan.

Penulis: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Terima Penghargaan LEPRID atas Inisiatif Museum Koruptor Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima penghargaan bergengsi dari Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) atas kontribusinya dalam pendirian Museum Koruptor Indonesia—museum edukasi antikorupsi pertama …

Perkuat Kepastian Hukum Hak Cipta, Dosen FH UGM Sampaikan Keterangan Ahli di Mahkamah Konstitusi

Selas (22/7/2025), dua dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., dari Departemen Hukum Bisnis, dan Dr. Muhammad Fatahillah …

Fakultas Hukum UGM Dorong Produktivitas Kerja melalui Pengembangan Kapasitas SDM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pada 17–19 Juli 2025 di Tawangmangu, Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh …

Scroll to Top