Suluh Praja Bahas BUMDes dan Konflik Agraria: Kolaborasi FH UGM dan Kejati DIY di Terong, Bantul

Selasa (3/6/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Terong, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat dan perangkat kalurahan, khususnya terkait isu-isu hukum yang sering dihadapi di tingkat desa. Tema yang diangkat dalam edisi kali ini adalah “Badan Usaha Milik Desa dan Sengketa Hak Atas Tanah”, dengan fokus memberikan pemahaman tentang aspek hukum pendirian BUMDes serta penanganan konflik agraria yang kerap muncul di wilayah desa.

Acara dibuka pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari perwakilan Lurah Terong, Sugiyono, dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pemaparan pertama disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang menjelaskan peran kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Selanjutnya, Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM menyampaikan materi mengenai perizinan dan legalitas pendirian BUMDes. Paparan dilanjutkan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. yang membahas secara mendalam dinamika dan penyelesaian sengketa hak atas tanah yang terjadi di kalurahan.

Seluruh narasumber terlibat aktif dalam diskusi interaktif bersama para pamong kalurahan. Diskusi berjalan dinamis dengan banyak pertanyaan yang diajukan peserta seputar pelaksanaan peraturan BUMDes dan penanganan konflik tanah. Para pemateri memberikan penjelasan yang jelas, aplikatif, dan solutif untuk menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Kegiatan ini berkontribusi pada pencapaian beberapa poin dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), antara lain: poin ke-8 mengenai pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan BUMDes; poin ke-10 yang mendorong pengurangan kesenjangan sosial melalui perlindungan hak kepemilikan tanah; poin ke-11 untuk menciptakan pemukiman yang inklusif dan berkelanjutan; serta poin ke-16 dan 17 yang mendukung kelembagaan yang adil, tangguh, dan kolaboratif dalam pembangunan desa.

Penulis: Ruth Jessieca Margareth Togar (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Dorong Produktivitas Kerja melalui Pengembangan Kapasitas SDM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pada 17–19 Juli 2025 di Tawangmangu, Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh …

FH UGM dan RRI Siarkan Edukasi Publik tentang Hak Kekayaan Intelektual untuk Dukung Pelaku Kreatif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM , bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 102.5FM sukses menyelenggarakan …

Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kompetisi Legislative Drafting Fasih Law Fair 2025, Angkat Isu Regulasi AI

Delegasi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih prestasi gemilang dalam ajang Legislative Drafting Competition Fasih Law Fair 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UIN Sayyid …

Scroll to Top