Selasa, (3/6/2025), Gedung Anton Soedjarwo di Polda DIY menjadi tuan rumah acara penting yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara ini, yang dikenal sebagai Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan), dirancang khusus untuk penyelidik dan petugas kepolisian guna memperdalam pengetahuan mereka tentang kerangka hukum yang mengatur tugas mereka. Latkatpuan ini dihadiri oleh Kapolda DIY Brigjen. Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K. dan Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K., serta jajaran Pejabat Utama Polda DIY.
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., seorang dosen hukum pidana terkemuka di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjadi pembicara utama dalam acara ini. Keahliannya dalam hukum pidana diharapkan dapat memberikan wawasan berharga tentang kompleksitas KUHP, khususnya bagian-bagian yang berkaitan langsung dengan tanggung jawab penyelidik kepolisian.
Fokus dari Latkatpuan ini akan mencakup beberapa aspek penting dari KUHP, termasuk tindak pidana, permufakatan jahat, persiapan, percobaan, penyertaan, pertanggungjawaban pidana, tanggung jawab korporasi, pedoman pemidanaan, dan gugurnya kewenangan penuntutan. Topik-topik ini sangat penting bagi personel kepolisian untuk dipahami, karena mereka sering kali menemui hal-hal tersebut dalam pekerjaan sehari-hari.
Salah satu tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk membekali penyelidik dengan pengetahuan untuk menentukan apa yang termasuk dalam tindak pidana dan apa yang tidak. Pemahaman ini sangat penting untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dalam kerangka hukum dan bahwa keadilan ditegakkan secara efektif.
Selain itu, pelatihan ini akan membahas bagaimana cara mengidentifikasi pelaku tindak pidana. Memahami unsur-unsur tindak pidana sangat penting bagi penyelidik untuk membangun kasus yang kuat dan memastikan bahwa individu yang tepat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Peserta juga akan belajar bagaimana menganalisis unsur-unsur tindak pidana, yang sangat penting untuk menetapkan fakta-fakta dalam suatu kasus. Keterampilan analitis ini akan memungkinkan penyelidik untuk membedakan antara berbagai jenis perilaku kriminal dan menerapkan standar hukum yang sesuai.
Area kunci lainnya yang akan dibahas adalah bagaimana cara menentukan kapan suatu penyidikan harus dihentikan. Mengetahui kapan harus menghentikan penyidikan sama pentingnya dengan mengetahui bagaimana cara memulainya, karena hal ini dapat mencegah komplikasi hukum yang tidak perlu dan memastikan bahwa sumber daya digunakan secara efisien.
Acara ini akan dimoderatori oleh AKBP Joko Hamitoyo, S.H., M.H., Kepala Subdit II/Eksus Ditreskrimsus Polda DIY. Pengalamannya dalam penegakan hukum akan melengkapi wawasan akademis Dr. Akbar, menciptakan lingkungan belajar yang komprehensif bagi para peserta.
Peserta dalam pelatihan ini sebagian besar terdiri dari anggota unit reskrim Polda DIY dan jajaran pendukungnya. Kolaborasi antara akademisi dan penegakan hukum ini mencerminkan pentingnya kemitraan masyarakat sipil dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Secara khusus, kegiatan ini berkontribusi pada SDG 4: Pendidikan Berkualitas, dengan meningkatkan kapasitas profesional aparat penegak hukum melalui pelatihan yang berbasis keilmuan mutakhir; SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, melalui penguatan pemahaman atas hukum pidana yang adil dan prosedural bagi para penyelidik; dan SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, dengan menjembatani kerja sama antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga penegak hukum.
Dengan meningkatkan pemahaman tentang KUHP di kalangan penyelidik kepolisian, acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas keseluruhan penegakan hukum di Indonesia, berkontribusi pada masyarakat yang lebih adil dan setara.