Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Corporate University kembali melanjutkan pelaksanaan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 dengan memasuki minggu ketiga pembelajaran. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu dan Minggu, 23–24 Mei 2026, bertempat di Kampus Magister Ilmu Hukum UGM Jakarta.
Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 merupakan program pelatihan strategis yang ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemahaman hukum bagi peserta dari lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya. Program ini secara khusus dirancang bagi peserta dengan latar belakang non-hukum agar memiliki pengetahuan hukum yang aplikatif, relevan, dan dapat menunjang pengambilan keputusan strategis dalam konteks bisnis, korporasi, dan industri energi.
Pada minggu ketiga ini, pembelajaran dilaksanakan dalam dua kelas paralel, yaitu Kelas A dan Kelas B, dengan materi yang berfokus pada aspek hukum bisnis lanjutan, hukum persaingan usaha, hukum bisnis transnasional, penyelesaian sengketa, serta kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Seluruh materi disusun untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta mengenai dinamika hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis modern dan tata kelola korporasi.
Pada Sabtu, 23 Mei 2026, peserta mengikuti materi Perbandingan Hukum Persaingan Usaha dan Hukum Bisnis Transnasional. Materi Perbandingan Hukum Persaingan Usaha disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Materi ini membahas sejarah lahirnya hukum persaingan usaha di Indonesia, sistem perekonomian Indonesia, serta hubungannya dengan hukum persaingan usaha. Sementara itu, materi Hukum Bisnis Transnasional disampaikan oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan pembahasan mengenai pendahuluan perdagangan internasional, sejarah, tujuan, struktur WTO, serta aturan dan prinsip dasar WTO dan GATT.
Pada Minggu, 24 Mei 2026, pembelajaran dilanjutkan dengan materi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Materi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disampaikan oleh Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D., Dosen Hukum Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Materi ini mengulas pengantar penyelesaian sengketa, mediasi, dan arbitrase sebagai instrumen penting dalam penyelesaian konflik bisnis secara efektif. Adapun materi Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disampaikan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, yang membahas pengantar kepailitan dan PKPU di Indonesia, tujuan kepailitan di Indonesia, serta perbandingannya dengan negara lain.
Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, pada akhir sesi dilaksanakan Post-Test 1. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipelajari dalam beberapa sesi sebelumnya. Selain berfungsi sebagai instrumen evaluasi, post-test juga menjadi sarana refleksi bagi peserta untuk menilai sejauh mana pemahaman hukum yang diperoleh dapat dikaitkan dengan kebutuhan profesional dan praktik kerja di lingkungan korporasi.
Sepanjang pelaksanaan minggu ketiga, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui diskusi aktif dan interaktif. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama sesi memperlihatkan adanya keterkaitan yang kuat antara materi pembelajaran dengan tantangan hukum yang dihadapi dalam praktik bisnis dan industri energi. Hal ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi hukum bagi profesional non-hukum, khususnya dalam memahami aspek regulasi, tata kelola, penyelesaian sengketa, dan risiko hukum dalam pengambilan keputusan korporasi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari kontribusi aktif dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Penulis: Sahira Sajjadia Luthfia (NRGS)




