PERATURAN UJIAN

Untuk Ujian Akhir Semester Genap T.A 2020/2021 ini Fakultas Hukum menerapkan dengan metode tatap muka daring, yang difasilitasi oleh Prodi dengan media Zoom dan Google meet, untuk tata tertib UAS Semester Genap T.A 2020/2021 ini adalah:

TATA TERTIB

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS)

PROGRAM SARJANA HUKUM

SEMESTER GENAP 2020/2021

1. MATA KULIAH KELAS REGULER

  1. Petugas akademik memastikan tautan zoom meeting siap untuk digunakan untuk pelaksanaan UAS sinkronus daring sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  2. Dosen penanggungjawab ujian, pengawas ujian, dan mahasiswa peserta ujian wajib hadir pada tautan zoom meeting, 15 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Dosen penanggungjawab ujian, pengawas ujian, dan mahasiswa peserta ujian wajib menyalakan kamera video sejak memasuki ruang zoom meeting hingga 15 menit awal dan 15 menit menjelang akhir pelaksanaan ujian.
  4. Selain ketentuan tersebut pada butir 3 di atas, pelaksanaan ujian diawasi oleh pengawas dan dosen pengampu tanpa perlu mengaktifkan kamera, kecuali jika ada permintaan khusus dari pengawas atau dosen pengampu untuk mengaktifkan kamera.
  5. Pada 15 menit sebelum pelaksanaan ujian, pengawas ujian melakukan pendataan dan verifikasi kehadiran peserta ujian dengan cara:
    1. memastikan bahwa semua peserta ujian telah diterima (admit) di dalam ruang Zoom;
    2. menginstruksikan mahasiswa peserta ujian untuk menunjukkan KTM dan Kartu Ujian pada layar kamera; dan
    3. mengambil serta menyimpan gambar tangkapan layar untuk verifikasi peserta ujian.
  6. Mahasiswa peserta UAS sinkronus daring wajib memastikan bahwa kelengkapan untuk UAS tersedia dengan baik:
    1. PC atau laptop yang terkoneksi dengan internet;
    2. Ketersediaan webcam untuk PC atau laptopnya;
    3. Kuota/koneksi internet yang cukup dan memadai; dan
    4. Pembaruan aplikasi Zoom untuk menghindari kendala yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan ujian.
  7. Peserta wajib menggunakan penamaan di Zoom Meeting dengan format: No Presensi_Nama Lengkap
  8. Mahasiswa yang join lebih dari 15 menit dari jam ujian dimulai maka dianggap tidak hadir saat ujian, walaupun mahasiswa submit jawaban disimaster maka tidak akan dikoreksi.
  9. Peserta pelaksanaan ujian wajib berpakaian yang sopan dan rapi (dilarang menggunakan kaos oblong, jaket, sweater, baju dengan kancing terbuka, jas, dan ataupun syal).
  10. Jika terjadi permasalahan putus koneksi, mahasiswa dapat langsung bergabung ulang (rejoin) pada tautan Zoom yang sama.
  11. Peserta ujian mengerjakan soal ujian secara mandiri, tanpa bantuan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
  12. Tidak diperkenankan membuka buku, e-book, atau sumber lain selama ujian berlangsung, kecuali jika ujian bersifat open book.
  13. Pengawas mencatat hal-hal yang terjadi dalam pelaksanaan ujian di dalam berita acara UAS daring melalui tautan google worksheet berita acara yang telah disiapkan oleh Bagian Akademik.
  14. Pengawas mengingatkan sisa waktu pelaksanaan ujian kepada peserta, 15 menit sebelum pelaksanaan ujian berakhir, dan untuk menghidupkan kembali kamera.
  15. Pengumpulan lembar jawaban UAS dilakukan melalui Simaster atau eLok secara bersamaan, dan dipandu oleh Dosen penanggungjawab ujian atau Pengawas, dengan diberikan masa tunggu paling lama 10 menit setelah waktu pelaksanaan ujian berakhir
  16. Jawaban UAS dikumpulkan dalam bentuk .pdf dengan format penamaan: Presensi (dikartu Ujian)_NIU_Nama Lengkap_LJU
  17. Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir sesuai dengan jadwal ujian yang telah dijadwalkan, berhak untuk mengikuti ujian susulan dengan ketentuan:
  1. Jika dikarenakan ada tugas dari Program Studi/Fakultas/Universitas;
  2. Jika dikarenakan ada tugas mewakili daerah (Kabupaten/Kota atau Provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta) dalam keikutsertaan kompetisi di tingkat Daerah, Nasional, atau Internasional;
  3. Jika dikarenakan sakit yang memerlukan penanganan segera atau tindakan medis tertentu;
  4. Jika dikarenakan ada anggota keluarga (orangtua, kakek-nenek, atau saudara kandung) yang meninggal dunia; atau
  5. Jika mengalami pemadaman listrik hingga jadwal ujian selesai, yang dibuktikan dengan informasi detil tentang pemadaman;

Selain berdasarkan alasan di atas, maka tidak bisa mengikuti ujian susulan dan dianggap tidak mengikuti UAS.

  1. Bagi mahasiswa yang mengajukan ujian susulan:
  1. Dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 4 hari dari jadwal ujian dengan cara mengisi form pada tautan yang disediakan oleh Bagian Akademik.
  2. Form di atas disertai dengan lampiran hasil pindai (format pdf) surat tugas, surat keterangan sakit dari Puskesmas atau Rumah Sakit, atau keterangan lain yang diperlukan.
  3. Pengajuan permohonan ujian susulan dapat dilakukan paling lambat tanggal 7 Juli 2021.
  4. Pelaksanaan ujian susulan dilakukan antara tanggal 12 s/d 16 Juli 2021.

2. MATA KULIAH KELAS IUP DAN KONSENTRASI

  1. Ketentuan teknis pelaksanaan ujian untuk mata kuliah kelas IUP dan kelas konsentrasi sama dengan ketentuan teknis pelaksanaan ujian kelas regular, namun dengan difasilitasi melalui Googlemeet (Wajib JOIN dengan email UGM SSO).
  2. Untuk mata kuliah konsentrasi, UAS daring dapat diganti dengan tugas akhir berupa paper, atau kombinasi antara ujian tertulis daring dengan tugas akhir.
  3. Untuk mata kuliah konsentrasi, dalam hal jumlah peserta < 15 mahasiswa, fasilitasi Googlemeet dimohon untuk dapat dilakukan secara mandiri oleh dosen pemegang mimbar.

Dokumen Ujian bisa dilihat dan diunduh ditautan: ugm.id/UASgenaps1HK

Berita Terbaru

Workhsop Judicial Review Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal konstitusi, tentu peran …

Dosen Departemen Hukum Perdata jadi Saksi Ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli di Pengadilan Negeri …

Podcast Notariat: Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang Boleh Selama Itu?” …

Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution (pengawal konstitusi) menjadi garda terdepan untuk menjaga dan mengakomodir hak-hak konstitusional warga negara. Dalam mengawal …

Kamis (14/03/2024) Dosen Departemen Hukum Perdata Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum menjadi saksi ahli dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM baru saja merilis “Podcast Notariat Episode 3: Kok Jangka Waktu Perjanjian Sewa-Menyewa Seumur Hidup. Emang …

Fakultas Hukum UGM yang diwakili oleh Organisasi Peradilan Semu Satria Paramartha menampilkan praktik peradilan semu tindak pidana terhadap rupiah. Dalam peradilan semu …

Scroll to Top