Pada Rabu, 2 Maret 2022 lalu, CICODS (Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute, Settlement Mechanism Studies) Fakultas Hukum UGM berhasil melaksanakan penyuluhan hukum dengan topik Perlindungan hukum petani anggur. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. dan beberapa dosen pengurus CICODS antara lain Ibu Herliana, SH, M. ComLaw., Ph.D. selaku Ketua CICODS, Bapak Prof. M. Hawin, SH, LLM., Ph.D. , Ibu Irna Nurhayati, SH, M.Hum., LL.M., Ph.D. dan Bapak Dr. Veri Antoni, SH, M.Hum. sebagai pengurus CICODS. Selain itu, webinar ini juga dihadiri oleh perwakilan-perwakilan Komunitas Petani Anggur se-Indonesia.
Pada penyuluhan hukum yang dilaksanakan CICODS tersebut narasumber mengulas secara komprehensif mengenai status hukum pertanian anggur di Indonesia dan aspek kekayaan hak intelektual yang terdapat di dalamnya.

