Program Doktor Ilmu Hukum

Profil Singkat

Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 (Tahun Akademik 1980/1981) dan dikelola oleh Lembaga Pendidikan Doktor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di bawah koordinasi Fakultas Pascasarjana UGM. Sejalan dengan perubahan status UGM menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta upaya untuk mewujudkan Universitas Gadjah Mada sebagai Universitas Riset bertaraf internasional, maka berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggaraan program pasca sarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh Fakultas, sehingga sejak saat itu PDIH dikelola oleh FH UGM.

Putar Video

Sekretaris Program Studi:
Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.

Visi

Menyelenggarakan pendidikan doktor ilmu hukum yang menghasilkan lulusan yang berintegritas, berpengetahuan dan berketrampilan yang mampu memecahkan persoalan hukum di tingkat lokal, nasional dan global secara praktis, teoritis dan filosofis.
  • melakukan penelitian filsafati dan teoritis dalam usaha mendalami asas dan teori ilmu hukum untuk mengembangkan konsep dan teori hukum;
  • melakukan pendekatan multidisiplin dalam berkarya di bidang hukum;
  • melakukan pengembangan ilmu sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  • menganalisis dan menjelaskan dengan tepat berbagai masalah hukum  sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku; 
  • mengkomunikasikan dan mengaplikasikan pemikiran serta hasil karyanya kepada masyarakat, baik secara individual maupun kolaboratif.
  1.  

Pembelajaran di PDIH FH UGM diarahkan untuk mengembangkan kompetensi dalam rangka mencapai kualifikasi lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensi utama yang diharapkan dari mahasiswa, yaitu:

  1. Mampu menunjukkan sikap Pancasilais dan kesadaran terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta menunjukkan sikap jujur, bertanggungjawab, percaya diri, kematangan emosional, dan kesadaran menjadi pembelajar sepanjang hayat (Sikap);
  2. Mampu memecahkan permasalahan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, serta mampu mengkaji dan menjelaskan ilmu hukum dengan pendekatan filosofis sesuai dengan bidang yang ditekuni (Pengetahuan);
  3. Mampu melakukan penelitian guna menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat dengan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, menganalisis hasil penelitian secara teoritis dan filosofis, dan menyajikannya secara komunikatif (Keterampilan Umum); dan
  4. Mampu berkolaborasi dalam melakukan penelitian dan menghasilkan publikasi bersama dengan peneliti nasional dan internasional (Keterampilan Khusus).

Profil Lulusan yang hendak dicapai dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM adalah:

  1. Akademisi yang mampu menjadi peneliti utama (principal investigator) dalam suatu penelitian;
  2. Praktisi dan Peneliti Non-Akademisi yang mampu menjadi pemimpin dalam organisasi profesinya; dan
  3. Birokrat yang mampu menjadi pembina bagi aparatur di bawahnya.

Informasi & Panduan

Scroll to Top