Jakarta Selatan, 5 Juli 2026 — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Corporate University kembali melanjutkan pelaksanaan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 dengan memasuki minggu keenam pembelajaran. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu dan Minggu, 4–5 Juli 2026, bertempat di Kampus Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Jakarta.
Sesi pembelajaran pada Sabtu, 4 Juli 2026, diawali dengan pelaksanaan Pre-Test 3 bagi seluruh peserta, yang bertujuan untuk memetakan tingkat pemahaman awal peserta sebelum menerima materi lebih lanjut. Setelah pelaksanaan pre-test, peserta mengikuti materi Hukum Organisasi Perusahaan, yang mencakup pembahasan mengenai kepatuhan hukum dan Good Corporate Governance (GCG) serta pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerugian. Materi ini disampaikan oleh Prof. Ir. Adi Djoko Guritno, MSIE, Ph.D., Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Sistem Industri Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota Risk Management Committee PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.
Pada hari yang sama, peserta juga menerima materi Kontrak Komersial, yang membahas jenis dan penerapan kontrak komersial serta non-komersial, dilanjutkan dengan teknik penyusunan kontrak komersial. Materi ini disampaikan oleh Muhtar Ali, S.H., LL.M., MCIArb., Founding Partner Muhtar Halim & Partners Law Office. Melalui sesi ini, peserta diajak memahami aspek-aspek praktis dalam penyusunan kontrak yang relevan dengan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan.
Sesi pembelajaran dilanjutkan pada Minggu, 5 Juli 2026, dengan materi Hukum Keuangan Publik, yang membahas penyertaan modal negara pada BUMN dari sisi tinjauan hukum dan praktik, serta penyertaan modal asing dan pembiayaan internasional pada BUMN. Materi ini disampaikan oleh Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sesi terakhir pada minggu ini membahas Hukum Pasar Modal, yang mencakup peran emiten, pemodal, penyedia fasilitas, pengawas, dan pihak penunjang pasar modal, serta peran notaris, akuntan, konsultan hukum, dan appraisal dalam kegiatan pasar modal. Materi ini disampaikan oleh Ferry Rajagukguk, S.H., LL.M., Partner pada FKNK Law Firm. Melalui sesi ini, peserta memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pasar modal serta para pihak yang berperan di dalamnya.
Penyelenggaraan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 sejalan dengan komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education) melalui penyediaan pendidikan berkelanjutan yang memperkuat kompetensi profesional di bidang hukum korporasi, tata kelola perusahaan, keuangan publik, dan pasar modal. Pembahasan mengenai Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta akuntabilitas perusahaan juga mendukung SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) dengan mendorong penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, kolaborasi antara Fakultas Hukum UGM, PT Pertamina (Persero), praktisi hukum, dan akademisi dalam penyelenggaraan program ini mencerminkan implementasi SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kemitraan strategis antara perguruan tinggi dan dunia industri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan berkelanjutan.




