FH UGM Gelar Kuliah Umum tentang Perspektif Multidimensional dalam Memahami Isu Pendaftaran Tanah di Indonesia

Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Multi-Dimensional Perspective in Understanding Land Registration Issues in Indonesia”. Kuliah Umum ini dilaksanakan pada Selasa (26/5/2026) di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Willem van der Muur, M.A., Land Tenure Specialist sekaligus Team Leader Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) dari World Bank.

Pendaftaran tanah di Indonesia telah menjadi salah satu sektor yang memperoleh dukungan dari World Bank melalui serangkaian proyek yang dijalankan sejak pertengahan 1990-an. Berbagai inisiatif tersebut tidak hanya berupaya mempercepat pendaftaran tanah, tetapi juga menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari aspek administrasi publik dan pendekatan pembangunan hingga dinamika sosial di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, kuliah umum ini diselenggarakan sebagai ruang diskusi untuk mengkaji tantangan serta isu-isu yang berkembang dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia.

Acara dipandu oleh Dr. Rikardo Simarmata, S.H., selaku Ketua Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM. Dalam pengantarnya, ia menyampaikan bahwa pendaftaran tanah di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan multidimensional. Dalam konteks tersebut, World Bank sebagai development agency mendukung Pemerintah Indonesia dalam menuntaskan pendaftaran tanah di Indonesia.

Dalam paparannya, Dr. Willem van der Muur menjelaskan bahwa perhatian World Bank terhadap sektor pertanahan berangkat dari misi untuk mengurangi kemiskinan dan mendorong kesejahteraan bersama secara berkelanjutan. Dalam kerangka tersebut, kepastian hak atas tanah dipandang sebagai fondasi penting yang dapat mendukung pembangunan ekonomi, memperluas akses masyarakat terhadap berbagai sumber daya, serta memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengakuan hak atas tanah tidak dapat dipahami semata-mata sebagai proses administratif atau legal. Pengakuan tersebut juga dipengaruhi oleh relasi kuasa, proses negosiasi, serta dinamika politik yang berkembang di tingkat lokal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dalam pengakuan hak atas tanah, khususnya tanah ulayat, agar kebijakan yang diterapkan mampu mencerminkan realitas sosial dan praktik-praktik yang hidup di masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Willem juga memperkenalkan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), program yang saat ini dipimpinnya di Indonesia. Program tersebut berfokus pada penguatan administrasi pertanahan, peningkatan kepastian tenurial, serta integrasi penataan ruang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan tiga sesi tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan mengenai isu-isu pendaftaran tanah, mulai dari pendaftaran tanah ulayat hingga pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akurasi pendaftaran tanah di Indonesia.

Kuliah umum ditutup dengan penyerahan cendera mata kepada Dr. Willem van der Muur, M.A., oleh Dr. Rikardo Simarmata, S.H., mewakili Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM. Kemudian, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Penyelenggaraan kuliah umum ini mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendorong pengembangan pengetahuan dan dialog kritis mengenai pendaftaran pertanahan dari pendekatan multidimensional. Kegiatan ini turut mendukung pencapaian beberapa tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 1 (No Poverty) melalui penguatan kepastian hak atas tanah sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pembahasan mengenai pengakuan hak atas tanah adat dan kelompok rentan juga sejalan dengan SDG 10 (Reduced Inequalities), yang menekankan pentingnya pengurangan ketimpangan akses terhadap sumber daya serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Lebih lanjut, diskusi mengenai penguatan administrasi pertanahan dan penataan ruang mendukung pencapaian SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui tata kelola ruang yang lebih berkelanjutan. Keterlibatan akademisi, praktisi, organisasi internasional, dan mahasiswa dalam forum ini juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor yang mendukung SDG 17 (Partnerships for the Goals) dalam mewujudkan sistem pertanahan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis: Eka Putri Endriana

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Gelar Pelatihan Penggunaan Timbangan Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis (20/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan pelatihan penggunaan timbangan sampah bagi tenaga alih daya kebersihan dan taman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan …

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, dan HuMa Gelar Diskusi Publik Mengenai Prinsip FPIC dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Telah Dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX FH UGM bersama PERADI Tahun 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

Scroll to Top