FH UGM dan Kejati DIY Gelar Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Sumberagung Bahas Peraturan Kalurahan dan Keterbukaan Informasi

Selasa (3/6/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Sumberagung, Kec. Jetis, Kab. Bantul, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Keterbukaan Informasi Publik”. Tujuannya untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya mengetahui dasar-dasar Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Keterbukaan Informasi Publik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis. 

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Yudi Fahrudin, S.E selaku Lurah Sumberagung. Kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY yang memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. 

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D. membawakan tema “Pembentukan Peraturan Kalurahan” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para perangkat kelurahan terkait tahap-tahap Pembentukan Peraturan Kalurahan. Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Dr. Harry Purwanto, S.H., M.H. yang memberikan wawasan pentingnya keterbukaan informasi publik serta kaitannya dengan klasifikasi serta alur informasi. 

Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan prinsip-prinsip serta tumpang-tindih aturan, yang jawabannya berfokus pada landasan filosofis-yuridis-sosiologis suatu peraturan serta keabsahan peraturan kalurahan secara formil.

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. 

Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-11 SDGs dalam hal mewujudkan hubungan sosial yang baik lewat adanya keterbukaan informasi publik, poin ke-10 SDGs dalam hal melakukan public hearing guna mewujudkan sinergitas dan mengurangi kesenjangan dalam kalurahan, hingga  poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari berlakunya peraturan pemerintahan kalurahan dengan aspek-aspek hukum yang berlaku.

Penulis: Benediktus Concilio Sinaga (Tenaga Paruh Waktu PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

Fakultas Hukum UGM Dorong Produktivitas Kerja melalui Pengembangan Kapasitas SDM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pada 17–19 Juli 2025 di Tawangmangu, Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh …

FH UGM dan RRI Siarkan Edukasi Publik tentang Hak Kekayaan Intelektual untuk Dukung Pelaku Kreatif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM , bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro2 102.5FM sukses menyelenggarakan …

Mahasiswa UGM Raih Juara 1 Kompetisi Legislative Drafting Fasih Law Fair 2025, Angkat Isu Regulasi AI

Delegasi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih prestasi gemilang dalam ajang Legislative Drafting Competition Fasih Law Fair 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UIN Sayyid …

Scroll to Top