Aman Digital Anak: Kolaborasi Mahasiswa S-1 dan S-2 Fakultas Hukum UGM Kupas Penyebab, Gejala, dan Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik terhadap Anak di TVRI Yogyakarta

Selasa (8/9/2026), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum melalui siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari program hibah pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum UGM yang bertujuan memperluas literasi hukum di tengah masyarakat. Siaran pada tema kali ini diinisiasi oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum UGM, yaitu Azzahra Dewi Santika, mahasiswa program sarjana (S-1), sebagai ketua tim pengusul, dan Raden Rara Natasya Nurputri Adiyana, mahasiswa program magister (S-2), sebagai anggota pengusul. Keduanya merupakan tim penerima hibah penyuluhan hukum PKBH FH UGM.

Penyuluhan hukum mengangkat tema “Aman Digital Anak: Kenali, Lawan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik”. Tema tersebut dipilih karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), telah menjadi ancaman nyata bagi anak di tengah pesatnya kemajuan teknologi digital. Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Departemen Hukum Pidana sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, dan Raden Rara Natasya Nurputri Adiyana selaku anggota tim pengusul yang turut tampil sebagai narasumber.

Dalam paparannya, kedua narasumber menjelaskan bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengategorikan KSBE sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana siber. Anak dinilai rentan menjadi korban karena secara biologis tergolong pihak yang lemah, ditambah relasi sosial yang timpang dan tersamar di dunia maya. Sebagai bentuk perlindungan, Pasal 14 ayat (3) pada undang-undang tersebut menegaskan bahwa tindak pidana ini tergolong delik biasa, bukan delik aduan, apabila korbannya adalah anak. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) mencatat sedikitnya terdapat 1.450.403 laporan kasus eksploitasi seksual anak secara daring sepanjang tahun 2024 dan terus meningkat setiap tahunnya. Bentuk KSBE yang dibahas dalam penyuluhan ini meliputi penyalahgunaan internet, interaksi berisiko dalam game online, penyebaran foto maupun video tanpa persetujuan korban, pemanipulasian anak secara bertahap untuk tujuan eksploitasi seksual, hingga penyebaran konten intim sebagai bentuk revenge porn. Kedua narasumber juga menyoroti faktor eksternal yang memperbesar risiko, antara lain minimnya pendidikan seksual dalam keluarga, normalisasi KSBE di lingkungan sosial, serta rendahnya literasi digital masyarakat.

Selain membahas bentuk dan penyebab, penyuluhan ini turut menekankan dampak KSBE terhadap anak, mulai dari trauma psikologis, gangguan perkembangan emosional, stigma sosial, hingga terganggunya proses pendidikan dan kehidupan sosial korban. Minimnya pemahaman masyarakat mengenai tanda-tanda KSBE berpotensi menimbulkan keterlambatan penanganan, bahkan memunculkan sikap menyalahkan korban yang justru memperparah kondisinya.

Pada sesi tanya jawab bersama pemirsa, sejumlah persoalan aktual turut disoroti, antara lain penanganan anak yang berposisi sebagai pelaku akibat manipulasi orang dewasa beserta ketentuan hukum yang berlaku baginya; cara menangani kasus KSBE yang melibatkan anggota keluarga tanpa menimbulkan kesan menghakimi korban; serta langkah awal penanganan bagi korban dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari tahap pencegahan hingga penanganan pascakejadian.

Penyuluhan ini juga berkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu poin 3 tentang kesehatan dan kesejahteraan; poin 16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; poin 4 tentang pendidikan berkualitas; poin 5 tentang kesetaraan gender; serta poin 10 tentang berkurangnya ketidaksetaraan.

Melalui penyuluhan hukum ini, tim pengusul berupaya menghadirkan edukasi yang komprehensif bagi masyarakat mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap anak, sekaligus mendorong kesadaran kolektif orang tua, pendidik, dan lingkungan sosial dalam mengenali, mencegah, dan menangani ancaman tersebut.

 

Penulis: Azzahra Dewi Santika (Ketua Tim Penerima Hibah Penyuluhan Mahasiswa)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top