Penyuluhan Hukum tentang Penyelesaian Sengketa dalam Hubungan Bertetangga, Pengelolaan Sampah, dan Pengelolaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Bendung, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah sukses menyelenggarakan kolaborasi acara Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul. Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk sinergi dari berbagai unsur, akademisi melalui kehadiran dosen Fakultas Hukum UGM dan praktisi melalui Kejaksaan Tinggi DIY. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai topik pengelolaan tanah kas desa, pengelolaan sampah, dan alternatif penyelesaian sengketa dalam hubungan bertetangga.

Acara dimulai dengan sambutan Lurah Bendung yang diwakili oleh Sekretaris/Carik Kalurahan Bendung, Eka Puji Suryanti, S.Ak. Sambutan diwarnai dengan kehangatan serta perkenalan kalurahan sebagai pembuka kolaborasi nyata ini. Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Penjelasan tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan Tinggi Perdata dan TUN Daerah Istimewa Yogyakarta yang disampaikan oleh tim Kejaksaan Tinggi DIY. 

Setelah pemaparan mengenai Tugas dan Kewenangan Datun, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum mengenai Pengelolaan Sampah oleh Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. Dalam penyampaiannya, Bapak Dr. Wahyu Yun membahas mengenai urgensi penegakan hukum lingkungan hidup serta transformasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir berbasis ekonomi sirkular dan kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan wilayah kalurahan. 

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua mengenai Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Prof. Andy Omara, S.H., M.Pub.&Int.Law., Ph.D. Selama sesi pemaparan, Prof. Andy menjelaskan bahwa Tanah Kas Desa merupakan aset strategis kalurahan yang memiliki kekhususan di DIY berdasarkan Pergub DIY Nomor 11 Tahun 2012, sehingga pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertahankan fungsi lahan pertanian sesuai dengan peruntukannya guna menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. 

Selanjutnya, sesi pemaparan materi ketiga mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diimplementasikan ke dalam sengketa dan permasalahan bertetangga warga kalurahan oleh Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 melalui negosiasi, mediasi, maupun arbitrase menawarkan proses yang lebih cepat, lebih murah, dan mengedepankan kekeluargaan serta nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia, sehingga kerukunan antarwarga tetap terjaga.

Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara para narasumber dan pamong Kalurahan Bendung. Antusiasme peserta terlihat dari beragam pertanyaan yang diajukan, terutama terkait persoalan hukum dalam pengelolaan dan penanganan sampah di tingkat kalurahan, serta mekanisme penyelesaian sengketa warga yang terjadi antarwarga di satu rukun warga yang sama mengenai hewan ternak yang dimilikinya. Menanggapi berbagai persoalan tersebut, para narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan perspektif yang dapat diterapkan dalam menghadapi permasalahan di tingkat kalurahan. 

Sejalan dengan tema acara yang dibawakan, yakni hukum terjaga demi desa berdaya, acara ini diharapkan dapat berkontribusi pada poin ke-13 SDGs yang bertujuan untuk penanganan perubahan iklim, serta poin ke-15 SDGs yang berfokus pada pelestarian ekosistem daratan melalui pengelolaan lingkungan hidup dan sampah yang berkelanjutan. Selain itu, penyuluhan hukum ini juga diharapkan sejalan dengan poin ke-11 SDGs yang bertujuan untuk membangun kota dan permukiman berkelanjutan, serta poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh yang dimulai dari pemerintahan kalurahan. Melalui kontribusi nyata yang sejalan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, FH UGM terus berjalan menuju pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.

Penulis: Sahil Jibran Efendi (PKBH FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

 Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, Hukum Pidana, serta Hak dan Kewajiban Pamong di Kalurahan Logandeng, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) …

Penyuluhan Hukum Seputar KUHP Baru dan Posko Konsultasi Bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 

 Jumat (17/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan konsultasi …

FH UGM dan doctorSHARE Jalin Kemitraan untuk Perkuat Tri Dharma dan Pengabdian kepada Masyarakat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Yayasan Dokter Peduli (doctorSHARE) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Bidang Tri …

Scroll to Top