Edukasi Hukum Pengembalian Benda Warisan Budaya Indonesia dalam Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan Program Pro Justicia. Pada siaran kali ini, tema yang diangkat adalah “Pengembalian Benda Warisan Budaya Indonesia: Langkah Menuju Penemuan Kembali Identitas Bangsa”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengembalian benda warisan budaya Indonesia yang berada di luar negeri sebagai bagian dari upaya memulihkan identitas bangsa, sekaligus memberikan edukasi mengenai aspek hukum, diplomasi, dan kerja sama internasional yang mendukung proses tersebut.

Acara Pro Justicia disiarkan pada Selasa (14/7/2026) mulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universiteit van Amsterdam. Narasumber yang hadir yakni Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M., selaku dosen Departemen Hukum Adat Fakultas Hukum UGM, serta Dr. Barbara Titus selaku Associate Professor of Cultural Musicology at the University of Amsterdam yang selama ini aktif terlibat dalam kajian dan proses pengembalian warisan budaya Indonesia dari Belanda.

Melalui kegiatan ini, para narasumber menjelaskan bahwa pengembalian benda warisan budaya Indonesia bukan sekadar pemindahan objek bersejarah dari satu negara ke negara lain, melainkan bagian dari upaya memulihkan keadilan sejarah, menjaga identitas nasional, serta memperkuat hak masyarakat Indonesia untuk mengenali dan mewarisi sejarah bangsanya. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir proses pengembalian berbagai koleksi budaya dari Belanda menunjukkan perkembangan yang positif, hingga saat ini belum terdapat instrumen hukum internasional yang secara umum mewajibkan negara bekas penjajah untuk mengembalikan seluruh koleksi budaya yang diperoleh pada masa kolonial. Oleh karena itu, keberhasilan proses pengembalian sangat bergantung pada kemauan politik, diplomasi antarnegara, serta kerja sama berbagai pihak.

Dalam siaran ini, Dr. Barbara Titus membahas perjalanan historis benda-benda warisan budaya Indonesia hingga menjadi bagian dari koleksi di Belanda, pengelolaan koleksi tersebut oleh berbagai institusi kebudayaan, perkembangan kebijakan Pemerintah Belanda dalam mendukung proses pengembalian, serta pengalaman beliau sebagai kurator dalam berbagai proses repatriasi warisan budaya Indonesia. Sementara itu, Dr. Airin Liemanto mengulas urgensi pengembalian benda warisan budaya bagi Indonesia dari perspektif hukum internasional, berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam proses pengembalian, strategi yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia untuk memperkuat diplomasi repatriasi, hingga pentingnya pelestarian benda budaya setelah kembali ke tanah air serta peran aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menjaga warisan budaya bangsa.

Selain membahas aspek normatif, para narasumber juga mengangkat sejumlah studi kasus yang relevan, seperti keberhasilan repatriasi arsip suara masyarakat Nias (hoho) dari Belanda setelah hampir satu abad tersimpan di luar negeri. Melalui contoh tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa setiap benda warisan budaya memiliki nilai historis, sosial, dan identitas yang sangat penting sehingga upaya pengembaliannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas. Sesi diskusi berlangsung secara interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para penonton. Berbagai pertanyaan diajukan kepada narasumber, mulai dari peran masyarakat dalam proses repatriasi, pelestarian warisan budaya pasca-pengembalian, hingga konsep dekolonialisasi budaya sebagai bagian dari upaya pengembalian benda warisan budaya Indonesia.

Pelaksanaan acara ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan ke-4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi masyarakat mengenai warisan budaya dan hukum internasional, Tujuan ke-16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kerja sama dan kepastian hukum dalam pengembalian warisan budaya, serta Tujuan ke-17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, lembaga kebudayaan, dan mitra internasional dalam mendukung proses pengembalian dan pelestarian warisan budaya Indonesia.

Penulis: Sahl Radian Setyaki (PKBH FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

 Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, Hukum Pidana, serta Hak dan Kewajiban Pamong di Kalurahan Logandeng, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) …

Penyuluhan Hukum tentang Penyelesaian Sengketa dalam Hubungan Bertetangga, Pengelolaan Sampah, dan Pengelolaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Bendung, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Penyuluhan Hukum Seputar KUHP Baru dan Posko Konsultasi Bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 

 Jumat (17/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan konsultasi …

Scroll to Top