Penyuluhan Hukum Seputar KUHP Baru dan Posko Konsultasi Bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 

 Jumat (17/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan konsultasi hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Penyuluhan hukum di Lapas merupakan salah satu langkah konkret yang diambil oleh PKBH FH UGM sebagai bentuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kegiatan multihelix ini melibatkan berbagai unsur sivitas akademika dan praktisi, mulai dari dosen, mahasiswa, hingga advokat secara langsung. 

Kegiatan penyuluhan hukum dimulai pada pukul 09.30 WIB di Aula Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Mardiati Ningsih, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kolaborasi penyuluhan dan konsultasi hukum sebagai upaya memperluas akses layanan hukum bagi warga binaan.

Dalam kegiatan ini, terdapat dua dosen narasumber yang memberikan penyuluhan dengan tema yang berbeda. Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. membawakan materi bertajuk “Pengantar Lapas Perempuan: Implementasi KUHP Baru dalam Lingkup Proses Peradilan”. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pokok-pokok perubahan yang dibawa oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam konteks pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan perempuan.

Sementara itu, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si. membawakan tema “Pengertian, Urgensi, Proses, Tujuan, Manfaat, dan Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Berdasarkan Ketentuan Terbaru”. Dalam sesi ini, beliau menguraikan secara sistematis konsep Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, dasar hukum yang mengaturnya, persyaratan dan prosedur pengajuannya, hingga perkembangan ketentuan terbaru yang perlu dipahami oleh masyarakat. Materi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme PK sehingga WBP dapat mengetahui hak-hak hukumnya apabila terdapat alasan yang sah untuk mengajukan upaya hukum tersebut. Kedua narasumber menjelaskan secara komunikatif mengenai dua tema yang dibawakan. 

Bersamaan dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum, rangkaian kegiatan juga dilengkapi dengan adanya posko layanan konsultasi hukum yang dipandu oleh Sukiratnasari, S.H., M.H., yang memberikan pendapat hukum serta konsultasi terhadap berbagai permasalahan hukum yang disampaikan oleh WBP. Adanya konsultasi hukum yang dibuka juga membuat warga binaan tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis melalui penyuluhan, tetapi juga kesempatan untuk mendiskusikan persoalan hukum yang dihadapi secara personal dengan praktisi hukum.

Kegiatan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-4, yakni Pendidikan Berkualitas yang terwujud melalui penyediaan pendidikan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi WBP. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung poin ke-16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh dengan adanya penguatan literasi hukum sekaligus memperluas akses terhadap keadilan melalui layanan konsultasi hukum yang diberikan secara langsung oleh praktisi. Lebih lanjut, penyelenggaraan kegiatan ini mencerminkan implementasi poin ke-17, yakni Kemitraan untuk Mencapai Tujuan dengan dilaksanakannya kolaborasi antara PKBH FH UGM dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dalam menghadirkan program pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan hukum, peningkatan kapasitas warga binaan, serta penguatan sinergi antarlembaga untuk mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih luas dan berkelanjutan.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengabdian kepada masyarakat yang tidak hanya memperluas akses terhadap pendidikan dan layanan hukum, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan inklusif.

Penulis: Meirhina Elnanda Puan Bidari (PKBH FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

 Penyuluhan Hukum tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, Hukum Pidana, serta Hak dan Kewajiban Pamong di Kalurahan Logandeng, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) …

Penyuluhan Hukum tentang Penyelesaian Sengketa dalam Hubungan Bertetangga, Pengelolaan Sampah, dan Pengelolaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Bendung, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

FH UGM dan doctorSHARE Jalin Kemitraan untuk Perkuat Tri Dharma dan Pengabdian kepada Masyarakat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Yayasan Dokter Peduli (doctorSHARE) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Bidang Tri …

Scroll to Top