Kamis (16/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sukses menyelenggarakan program penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Program ini merupakan sinergi berkelanjutan antara akademisi dari FH UGM dan jajaran Kejaksaan Tinggi DIY guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Lurah Wirokerten, Hj. Rakhmawati Wijayaningrum, S.E., yang menandai pembukaan kolaborasi nyata ini. Dilanjutkan dengan pemaparan mengenai Tugas dan Wewenang Kejaksaan Tinggi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Daerah Istimewa Yogyakarta yang disampaikan oleh tim Kejaksaan Tinggi DIY, yakni Retno Tri Nurharjanti, S.H. dan Paulus Krisna Hadi, S.H.
Memasuki sesi inti, Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum. mengupas tuntas materi Pengelolaan Sampah. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar membuang limbah, melainkan sistem hukum lingkungan yang mengatur tata kelola dari hulu hingga hilir demi mencegah pencemaran pasca-produksi. Dr. Dinarjati membedah tiga unsur fundamental pengelolaan yang harus dipahami masyarakat: Pengurangan (pembatasan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali), Penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir), serta Dampak Lingkungan (risiko pencemaran terhadap ekosistem dan kesehatan warga). Beliau menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam proses pengelolaan ini untuk menjaga kelestarian kalurahan.
Sesi kedua dilanjutkan dengan materi mengenai Pinjaman Online, Judi Online, dan Rentenir oleh Dr. Raden Ajeng Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal dan perjudian siber merupakan ancaman nyata yang perannya sangat merugikan sebagai salah satu pemicu ketidakstabilan ekonomi domestik serta menurunkan kesejahteraan masyarakat. Dr. Antari juga menguraikan dasar hukum perlindungan konsumen, mekanisme pelaporan jeratan pinjol atau rentenir, serta pentingnya kewaspadaan warga dalam memanfaatkan teknologi digital sebagai wujud kontribusi terhadap ketahanan sosial di tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Bantul.
Sesi ketiga dilengkapi dengan materi mengenai Hukum Waris oleh Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa hukum waris merupakan aturan kebendaan yang mengatur peralihan hak, yang perannya sangat krusial sebagai dasar hukum penyelesaian harta peninggalan untuk membiayai kelangsungan hidup ahli waris dan menjaga keadilan keluarga. Dr. Ninik juga menguraikan dasar hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia (Islam, Adat, dan KUHPerdata), mekanisme penetapan bagian para ahli waris, serta pentingnya penyelesaian secara damai oleh warga dalam pembagian waris sebagai wujud kontribusi terhadap ketertiban hukum di tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Bantul.
Setelah pemaparan materi, kegiatan berlanjut ke sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Para pamong Kalurahan Wirokerten menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik pengelolaan sampah secara mandiri, penanganan jeratan pinjol warga, serta tata cara perhitungan pembagian waris di wilayah mereka. Para narasumber memberikan jawaban komprehensif yang memberikan perspektif yang solutif bagi permasalahan di Kalurahan Wirokerten.
Acara ini diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam poin pendidikan berkualitas (SDG 4), pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (SDGs 8), pengurangan kesenjangan (SDG 10), pembangunan kota dan permukiman berkelanjutan (SDG 11), serta perwujudan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh (SDG 16) yang dimulai dari tata kelola pemerintahan kalurahan. Melalui kontribusi nyata ini, FH UGM terus mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Penulis: Rysma Nathania (PKBH FH UGM)




