Banda Aceh, 5 Juni 2026 – Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melaksanakan studi banding ke Baitul Mal Aceh (BMA) guna mendalami praktik tata kelola harta keagamaan dalam perspektif hukum Islam dan kelembagaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kajian hukum Islam sekaligus membuka peluang kerja sama kelembagaan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Rombongan Departemen Hukum Islam FH UGM diterima oleh jajaran Baitul Mal Aceh yang dipimpin oleh Anggota Badan BMA, Fahmi M.Nasir, MCL untuk berdiskusi mengenai tugas, fungsi, dan praktik pengelolaan harta keagamaan yang menjadi kewenangan lembaga tersebut. Dalam pertemuan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai peran Baitul Mal Aceh dalam menjaga, memelihara, mengelola, dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, serta harta keagamaan lainnya. Selain itu, Baitul Mal Aceh juga memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan perwalian berdasarkan syariat Islam, yang menjadi salah satu kekhasan kelembagaan di Provinsi Aceh.
Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., selaku Ketua Departemen Hukum Islam FH UGM menyampaikan bahwa studi banding ini menjadi bagian penting dari pengembangan pembelajaran dan penelitian hukum Islam yang tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, tetapi juga pada implementasi hukum dalam praktik kelembagaan. Melalui kunjungan ini, diharapkan memperoleh kesempatan untuk memahami secara langsung bagaimana hukum Islam diterapkan dalam tata kelola lembaga yang berfungsi mendukung kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat.
Dalam sesi diskusi, Baitul Mal Aceh memaparkan berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan, mulai dari pengelolaan zakat, infak, dan wakaf hingga pengembangan aset keagamaan yang dikelola secara produktif. Selain membahas aspek regulasi dan tata kelola kelembagaan, diskusi juga menyoroti berbagai tantangan dan peluang dalam pengembangan pengelolaan harta keagamaan di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain menjadi forum diskusi akademik dan pengetahuan, pertemuan ini juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara Fakultas Hukum UGM dan Baitul Mal Aceh. Kedua institusi membahas rencana tindak lanjut berupa penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang difokuskan pada pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan dapat terwujud berbagai program kolaboratif seperti penelitian bersama, seminar akademik, pengembangan kurikulum, serta kegiatan pengabdian yang berkontribusi pada penguatan tata kelola harta keagamaan dan pengembangan hukum Islam di Indonesia.
Kegiatan studi banding ini mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UGM untuk terus memperluas jejaring akademik dengan berbagai institusi strategis serta memperkaya pengalaman pembelajaran berbasis praktik bagi sivitas akademika. Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap tata kelola harta keagamaan di Aceh, diharapkan lahir berbagai inovasi dan gagasan yang dapat mendukung pengembangan hukum Islam yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Kegiatan ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 4 (Quality Education) melalui penguatan pembelajaran dan pengembangan kapasitas akademik berbasis praktik, serta SDGs poin 17 (Partnerships for the Goals) melalui pengembangan jejaring dan kerja sama antara DFH UGM dan Baitul Mal Aceh dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penulis : Dita Elvia Kusuma Putri (Dosen Pendamping Departemen Hukum Islam)




