Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno yang berkolaborasi dengan Center for Restoration and Regeneration Studies (CERRES), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ), dan Dema Justicia menyelenggarakan kegiatan “Nonton Bersama dan Diskusi Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (13/5/2026) pukul 14.00 WIB di Ruang Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM. Antusiasme peserta terhadap kegiatan ini terlihat dari kehadiran lebih dari 250 penonton, baik dari kalangan mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat umum, yang memadati ruang auditorium.
Acara dibuka oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta memberikan sambutan hangat kepada seluruh peserta yang hadir. Tak ingin menghabiskan waktu terlalu lama, ia segera menyerahkan kegiatan kepada pembawa acara agar kegiatan nonton bersama segera dimulai.
Pemutaran film berlangsung selama kurang lebih 90 menit dan ditutup dengan tepuk tangan meriah dari para peserta. Setelah sesi pemutaran selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipandu oleh Laksmi A. Savitri sebagai moderator. Diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang untuk memberikan perspektif yang beragam terkait isu yang diangkat dalam film.
Narasumber pertama adalah Michella Gitanova yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mewakili DEMA Justicia. Sebagai generasi z, Gita memberikan catatan kepada peserta untuk lebih melek akan isu kemanusiaan. Walaupun isu kekerasan berkelindan dari hari ke hari, hal tersebut tidak dapat dinormalisasi. Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan privilese generasi muda berupa akses internet dan media digital sebagai sarana advokasi, penyebaran informasi, serta penguatan solidaritas terhadap isu-isu kemanusiaan.

Kemudian, IGAM Wardana yang merupakan narasumber kedua sebagai Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UGM. Ia menekankan bahwa film tersebut menunjukkan fenomena legalisasi deforestasi. Hal tersebut berkontradiksi dengan target Net Zero Emission (NZE) yang digagas oleh pemerintah. Kondisi ini dilatarbelakangi fakta bahwa program swasembada pangan dan energi yang digagas pemerintah lebih ditujukan untuk menguntungkan golongan tertentu, bukan untuk menjawab krisis pangan dan lingkungan. Selain itu, hukum tidak dapat semata-mata dilihat sebagai solusi atas kelindan permasalahan lingkungan dan penindasan masyarakat ketika sistem hukum masih condong pada keuntungan ekonomi semata.
Lebih lanjut, narasumber ketiga, yaitu Sartika I. Pardani selaku Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum UGM, menekankan bahwa film Pesta Babi membuktikan kondisi faktual bahwa terdapat kesenjangan antara norma dengan implementasinya di masyarakat. Hukum bukan hanya sebuah aturan tertulis, tetapi juga pengalaman yang hidup di masyarakat. Film ini menunjukkan pengelaman masyarakat, yang juga merupakan hukum, memiliki kuasa untuk menuntut penerapan kewajiban pemerintah untuk memberikan keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat.
Narasumber terakhir, yaitu Ferinando S. Yokit sebagai Pegiat Literasi Simpul Papua yang juga merupakan masyarakat adat asli Papua, memberikan pesan agar peserta berpedoman pada keadilan dalam berpikir dan bertindak. Masyarakat Papua membutuhkan solidaritas dari masyarakat Indonesia untuk melawan tindakan penjajahan ekologis dan budaya terhadap masyarakat Papua. Selain itu, ia memberikan catatan terhadap frasa “pesta babi” yang digunakan dalam film tersebut, yang mana frasa tersebut pada dasarnya kurang tepat untuk mendefinisikan ritual masyarakat adat Papua yang diangkat dalam film ini.
Terdapat berbagai peserta yang turut terlibat dalam sesi diskusi, termausk memberikan pandangannya terhadap Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita. Dori, misalnya, sebagai seorang generasi z yang menceritakan pengalaman temannya yang merasa tidak punya pilihan selain menerima fakta pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat Papua. Kondisi tersebut dilatarbelakangi karena perasaan putus asa atas perubahan kondisi di negeri ini.
Melalui nonton bersama dan diskusi ini, Fakultas Hukum UGM berharap dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus memperkuat dialog antara norma dan realitas hukum di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan program swasembada pangan dan energi. Nonton bersama dan diskusi ini turut mendukung pencapaian beberapa tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 10 (Reduce Inequality) terkait perlindungan masyarakat adat terhadap program pemerintah yang bertentangan dengan hak masyarakat adat. Selanjutnya, SDG 15 (Life on Land) terkait perlindungan hak ruang hidup masyarakat adat di tanah ulayat dan SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) berkaitan dengan pembukaan pintu keadilan melalui advokasi hak masyarakat adat berdasarkan kenyataan empiris. Diskusi yang melibatkan akademisi, peneliti, dan masyarakat umum juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor yang mendukung SDG 17 (Partnerships for the Goals).
Penulis: Eka Putri Endriana




