Soroti Eksistensi Ketentuan Pidana dalam Program ASI Eksklusif, Tisa Windayani Raih Gelar Doktor di FH UGM

Tisa Windayani, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Eksistensi Ketentuan Pidana Dalam Program Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Bagi Bayi. Ujian terbuka ini diselenggarakan pada Rabu (14/1/2026), bertempat di Ruang 3.1.1 Gedung 3 Lantai 1 FH UGM.

Penelitian yang dilakukan oleh Tisa berangkat dari fenomena penggunaan hukum pidana yang cenderung berlebihan (over-kriminalisasi) dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara khusus, ia menyoroti ratio legis atau dasar pemikiran dibentuknya ketentuan pidana dalam program ASI Eksklusif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagai instrumen perlindungan hukum bagi hak atas kesehatan ibu dan bayi.

Melalui kacamata asas kemanfaatan, Tisa menemukan adanya problematika serius dalam implementasi norma tersebut. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa dari sisi formil, pembentukan ketentuan pidana dalam program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi tidak didukung dengan penjelasan yang memadai mengenai aspek keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap relasi sosial dalam konteks keluarga dan tempat kerja secara komprehensif.

Dalam temuannya, Tisa merekomendasikan perlunya dekriminalisasi terhadap perbuatan menghalangi program ASI Eksklusif dalam lingkup keluarga. “Ketentuan pidana dalam konteks keluarga tidak memenuhi asas kemanfaatan karena potensi dampak negatifnya justru dapat merugikan ibu dan bayi yang seharusnya dilindungi,” ungkapnya dalam ujian terbuka. Sebaliknya, ia mendorong penguatan edukasi sebagai alternatif yang lebih efektif bagi anggota keluarga, khususnya suami ibu menyusui. Sementara untuk sektor tempat kerja, ia mengusulkan reformulasi ketentuan agar lebih jelas (lex certa) dan diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang didahului sanksi administratif.

Sidang promosi doktor ini dipimpin oleh Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku Ketua Tim Penguji. Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum. dan Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR)., Ph.D. sebagai Promotor dan Ko-Promotor. Adapun anggota penguji adalah Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.; Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.; Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.; serta dr. Likke Putri, MPH., Ph.D. dari FKKMK UGM.

Keberhasilan Dr. Tisa Windayani, S.H., LL.M. dalam menuntaskan studi doktoralnya mencerminkan komitmen kuat FH UGM dalam mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) terkait perlindungan kesehatan ibu dan anak, serta Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan reformasi hukum pidana yang lebih berkeadilan, proporsional, dan humanis. Karya disertasi ini diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan di bidang hukum pidana dan kesehatan, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret bagi perbaikan regulasi pemberian ASI eksklusif di Indonesia.

Penulis: Wisnu Arya Audanta (part-timer PDIH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM, LPKA Kelas II Yogyakarta, Dan RRI PRO 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Publik Tentang Hak Asasi Anak Berhadapan Dengan Hukum

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio …

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Soroti Independensi Lembaga Negara di Indonesia

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam …

Scroll to Top