Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan ALSA Observer Universitas Lampung menggelar kegiatan Serial Diskusi Hukum (Seridikum) LPS #1 dengan tema “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Tindak Pidana Perbankan yang Menyebabkan Bank Gagal.” Dalam kegiatan ini, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), diundang sebagai salah satu narasumber untuk memaparkan materi “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perbankan yang Menyebabkan Bank Gagal.” Kegiatan berlangsung di Auditorium Universitas Lampung pada Jumat (5/12/2025) dan diikuti oleh mahasiswa serta pegiat hukum.
Keterlibatan FH UGM melalui Dr. Akbar dalam kegiatan ini sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), karena pembahasan mengenai tindak pidana perbankan berkontribusi pada penguatan lembaga keuangan yang akuntabel dan berintegritas. Kedua, SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), mengingat kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum mahasiswa Universitas Lampung melalui dialog langsung dengan akademisi pakar. Ketiga, SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), karena stabilitas perbankan yang didukung oleh penegakan hukum yang kuat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui perannya, Dr. Akbar menunjukkan kontribusi nyata FH UGM dalam memperluas pendidikan hukum dan mendorong tata kelola sektor keuangan yang lebih sehat serta berkelanjutan.




