A. Materi Tes Substansi
- Pengantar Ilmu Hukum
- Pengantar Hukum Indonesia
- Hukum Perjanjian atau Perikatan
- Hukum Agraria atau Pertanahan
B. Persyaratan Tes Substansi
- Membawa kartu identitas KTP/SIM
- Membawa bukti pendaftaran yang dicetak dari laman pendaftaran
- Berpakaian rapi dan sopan (kemeja/batik)
- Informasi dan ketentuan lain mengenai tes substansi dapat dilihat melalui undangan yang akan dikirimkan melalui email.
C. Tata Tertib Tes Substansi Gelombang II
- Peserta ujian wajib datang 30 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai sesi ujian yang ditentukan dalam undangan;
- Peserta ujian wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan (kemeja/batik);
- Peserta ujian wajib menempati kursi yang telah ditentukan oleh panitia;
- Peserta ujian wajib membawa dan menunjukkan printout bukti pendaftaran dan kartu identitas diri (KTP/SIM) pada saat ujian;
- Hanya bukti pendaftaran dan kartu identitas diri yang diperbolehkan berada di meja ujian;
- Peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir;
- Selama ujian berlangsung smartphone, jam tangan, dan alat komunikasi lainnya harus dimatikan serta dimasukkan dalam tas;
- Ujian dilaksanakan dengan metode CBT Exam Browser. Peserta dilarang membuka aplikasi lain maupun keluar (exit) dari aplikasi CBT Exam Browser selama berlangsungnya ujian;
- Sebelum ujian berlangsung, peserta akan menerima akun untuk pengerjaan soal;
- Peserta dilarang berkomunikasi atau bekerja sama dengan peserta lain selama ujian berlangsung;
- Apabila terjadi permasalahan pada komputer ujian, maka diharap segera melaporkan kepada pengawas ujian;
- Peserta ujian tidak diperkenankan meninggalkan Ruang Ujian selama ujian berlangsung kecuali atas izin pengawas;
- Peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran ketentuan ujian, tidak akan ditegur oleh pengawas ujian, tetapi akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian.
D. Rundown Tes Substansi Gelombang II
SESI 1 | ||
No | Waktu | Kegiatan |
1. | 08.30 | Peserta Sesi 1 (satu) masuk ke dalam ruang ujian dan menempati kursi ujian sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan |
2. | 08.30 – 09.00 | Pengawas melakukan verifikasi dan membacakan Tata Tertib Ujian |
3. | 09.00 – 10.00 | Ujian Tes Substansi sesi pertama |
SESI 2 | ||
No | Waktu | Kegiatan |
1. | 10.30 | Peserta Sesi 2 (dua) masuk ke dalam ruang ujian dan menempati kursi ujian sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan |
2. | 10.30 – 11.00 | Pengawas melakukan verifikasi dan membacakan Tata Tertib Ujian |
3. | 11.00 – 12.00 | Ujian Tes Substansi sesi kedua |
SESI 3 | ||
No | Waktu | Kegiatan |
1. | 13.00 | Peserta Sesi 3 (tiga) masuk ke dalam ruang ujian dan menempati kursi ujian sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan |
2. | 13.00 – 13.30 | Pengawas melakukan verifikasi dan membacakan Tata Tertib Ujian |
3. | 13.30 – 14.30 | Ujian Tes Substansi ketiga |