Program Doktor Ilmu Hukum

Kantor Prodi 
Gedung A, Lantai I, Fakultas Hukum UGM

Doktor Ilmu Hukum

Program Studi Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (FH UGM) telah diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 (Tahun Akademik 1980/1981) dan dikelola oleh Lembaga Pendidikan Doktor Universitas Gadjah Mada yang berada di bawah koordinasi Fakultas Pascasarjana UGM. Sejalan dengan perubahan status UGM menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta upaya untuk mewujudkan Universitas Gadjah Mada sebagai Universitas Riset bertaraf Internasional maka berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggaraan program pasca sarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh Fakultas, sehingga sejak saat itu PDIH dikelola oleh FH UGM.

Visi

Menyelenggarakan pendidikan doktor ilmu hukum yang menghasilkan lulusan yang berintegritas, berpengetahuan dan berketrampilan yang mampu memecahkan persoalan hukum di tingkat lokal, nasional dan global secara praktis, teoritis dan filosofis.

  • Melakukan penelitian filsafati dan teoritis dalam usaha mendalami asas dan teori ilmu hukum untuk mengembangkan konsep dan teori hukum;
  • Melakukan pendekatan multidisiplin dalam berkarya di bidang hukum;
  • Melakukan pengembangan ilmu sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  • Menganalisis dan menjelaskan dengan tepat berbagai masalah hukum  sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku; 
  • Mengkomunikasikan dan mengaplikasikan pemikiran serta hasil karyanya kepada masyarakat, baik secara individual maupun kolaboratif.
  1.  

Pembelajaran di PDIH FH UGM diarahkan untuk mengembangkan kompetensi dalam rangka mencapai kualifikasi lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensi utama yang diharapkan dari mahasiswa, yaitu:

  1. Mampu menunjukkan sikap Pancasilais dan kesadaran terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta menunjukkan sikap jujur, bertanggungjawab, percaya diri, kematangan emosional, dan kesadaran menjadi pembelajar sepanjang hayat (Sikap);
  2. Mampu memecahkan permasalahan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, serta mampu mengkaji dan menjelaskan ilmu hukum dengan pendekatan filosofis sesuai dengan bidang yang ditekuni (Pengetahuan);
  3. Mampu melakukan penelitian guna menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat dengan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, menganalisis hasil penelitian secara teoritis dan filosofis, dan menyajikannya secara komunikatif (Keterampilan Umum); dan
  4. Mampu berkolaborasi dalam melakukan penelitian dan menghasilkan publikasi bersama dengan peneliti nasional dan internasional (Keterampilan Khusus).

Profil Lulusan yang hendak dicapai dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM adalah:

  1. Akademisi yang mampu menjadi peneliti utama (principal investigator) dalam suatu penelitian;
  2. Praktisi dan Peneliti Non-Akademisi yang mampu menjadi pemimpin dalam organisasi profesinya; dan
  3. Birokrat yang mampu menjadi pembina bagi aparatur di bawahnya.

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM (selanjutnya disebut PS) memiliki keunggulan bila dibandingkan dengan Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi lain, yaitu:

Keunggulan Pertama, kematangan dalam pengembangan ilmu hukum. PS diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 dan dikelola oleh Lembaga Pendidikan Doktor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di bawah koordinasi Fakultas Pascasarjana UGM. Sejalan dengan perubahan status UGM menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta upaya untuk mewujudkan UGM sebagai Universitas Riset bertaraf Internasional maka berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggaraan program pasca sarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh Fakultas, sehingga sejak saat itu PS dikelola oleh Fakultas Hukum UGM (FH UGM). Dalam perjalanannya untuk mewujudkan semangat from good to great faculty of law, FH UGM melalui PS telah memberikan kontribusi penting dalam perkembangan bangsa dan negara, dan khususnya pada perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Banyak pendapat dan pemikiran yang lahir, tumbuh, dan kemudian menyebar dari FH UGM yang kemudian digunakan untuk memperkuat dan memperbaiki sistem hukum Indonesia, selaras dengan cita FH UGM untuk menciptakan Bulaksumur School of Legal Thoughts.

Keunggulan Kedua, kelengkapan bidang kajian hukum. PS didukung oleh alat struktur organisasi FH UGM, berupa Departemen yang bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan akademik. PS didukung 11 (sebelas) Departemen, yang terdiri dari:

  1. Departemen Hukum Adat;
  2. Departemen Hukum Administrasi Negara
  3. Departemen Hukum Agraria;
  4. Departemen Hukum Bisnis;
  5. Departemen Hukum Internasional;
  6. Departemen Hukum Islam;
  7. Departemen Hukum Lingkungan;
  8. Departemen Hukum Pajak;
  9. Departemen Hukum Perdata;
  10. Departemen Hukum Pidana;
  11. Departemen Hukum Tata Negara.

Dengan dukungan 11 (sebelas) Departemen tersebut menjadi PS memiliki cakupan bidang keilmuan yang bukan semata luas, tetapi juga memiliki spesifikasi yang mendalam pada setiap bidang kajian yang diampu oleh Departemen. Hal ini berkontribusi terhadap kualitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh PS.

Keunggulan Ketiga, kejelasan lingkup pembelajaran. PS menetapkan lingkup pembelajaran yang berorientasi pada terciptanya kompetensi utama lulusan, berupa:

(a) mampu menunjukkan sikap Pancasilais dan kesadaran terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta menunjukkan sikap jujur, bertanggungjawab, percaya diri, kematangan emosional, dan kesadaran menjadi pembelajar sepanjang hayat (Sikap);
(b) mampu memecahkan permasalahan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, serta mampu mengkaji dan menjelaskan ilmu hukum dengan pendekatan filosofis sesuai dengan bidang yang ditekuni (Pengetahuan);
(c) mampu melakukan penelitian guna menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat dengan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, menganalisis hasil penelitian secara teoritis dan filosofis, dan menyajikannya secara komunikatif (Keterampilan Umum); dan
(d) mampu berkolaborasi dalam melakukan penelitian dan menghasilkan publikasi bersama dengan peneliti nasional dan internasional (Keterampilan Khusus).

Dengan keunggulan di atas, dapat disimpulkan bahwa PS memiliki perbedaan yang signifikan bila dibandingkan dengan program studi doktor ilmu hukum di perguruan tinggi lain, dan PS memiliki lingkup pembelajaran yang spesifik bila dibandingkan pada jenjang sarjana atau magister di FH UGM. Selain itu, konsistensi terhadap ruang lingkup pembelajaran ini ditinjau setiap tahun dalam forum-forum diskusi terpimpin yang diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan Dies Natalis FH UGM.

Informasi Program Doktor Ilmu Hukum

Handbook dan Leaflet Program Doktor Ilmu Hukum

Video Profil Program Doktor Ilmu Hukum

Scroll to Top