Penyuluhan Hukum Kerjasama Kejaksaan Tinggi DIY dan Fakultas Hukum UGM di Kalurahan Patuk

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan rangkaian Kegiatan Penyuluhan Hukum pada Selasa, 02 Agustus 2022. Dalam kesempatan ini kegiatan penyuluhan hukum dilakukan secara luring di Balai Kalurahan Patuk, Gunung Kidul dengan dihadiri oleh kurang lebih 30 perangkat Kalurahan Patuk dan diisi oleh 2 narasumber dari Fakultas Hukum UGM yaitu Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum. dan Dr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.

Kegiatan penyuluhan hukum diawali dengan sambutan dari Sekretaris PKBH, Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Analisis Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Retno, dan Lurah Kalurahan Patuk, Caturbowo.

Kemudian dilanjutkan dengan dua sesi pemaparan materi. Sesi pertama disampaikan secara singkat oleh Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan mengenai pengertian peraturan desa, substansi peraturan desa yang baik, serta bagaimana peraturan tersebut dapat berlaku bagi masyarakat desa. Tidak lupa beliau menyampaikan pula apabila desa ingin melakukan sebauh perjanjian, diperlukan kehati-hatian dan kecermatan.  

Pada sesi kedua, penyampaian materi dilanjutkan oleh Dr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.. Beliau menyampaikan poin penting bagaimana peraturan desa dapat melindungi aspek-aspek lingkungan atau sumber daya alam secara meluas dari desa tersebut. Salah satunya yang paling sering menjadi problematika di masyarakat adalah mengenai lahan hijau. Penyuluhan hukum diakhiri dengan sesi tanya jawab dan dokumentasi bersama.

Setelah pemaparan materi secara singkat, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi ini, terlihat antusiasme peserta yang mengajukan beragam pertanyaan terkait investasi dan kerja sama. Antusiasme ini terbentuk karena Patuk sedang berada dalam pengembangan menjadi desa wisata. Tidak heran jika para perangkat kalurahan memanfaatkan momen penyuluhan hukum ini sebaik-baiknya.

Salah satu pertanyaan terkait ialah mengenai pembatalan perjanjian kerja sama. Pasalnya kurangnya pengetahuan warga mengenai hukum dapat menjadi bumerang bagi warga bila tidak teliti dalam melakukan perjanjian kerja sama. Narasumber juga mengingatkan para warga untuk selalu mengecek status lahan dan sumber hukum terkait sebelum melakukan sebuah perjanjian kerja sama.

 

Penulis: Fadhila Ardianti
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Scroll to Top