Tingkatkan Relevansi dan Inovasi Pendidikan, FH UGM Gelar Workshop Bagi Pengajar Hukum Adat Se-Indonesia

Departemen Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Workshop “Tantangan dan Dukungan bagi Inovasi Pengajaran Hukum Adat” pada Senin (25/11/2024) di Ruang B55 FH UGM. Kegiatan ini dihadiri oleh para pengajar Mata Kuliah Hukum Adat dari berbagai Universitas di Sumatera, Jawa, dan Bali: Andalas, Riau, Padjajaran, Atma Jaya Yogyakarta, Muhammadiyah Yogyakarta, Diponegoro, Airlangga, Surabaya, Brawijaya, Tidar, Trunojoyo, dan Udayana. Workshop ini merupakan tindak lanjut dari “Meeting on Innovation of Teaching Adat Law” yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Januari 2024, kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan the Van Vollenhoven Institute, Leiden University. 

Dalam workshop tersebut, Tody Sasmitha Jiwa Utama dan Rikardo Simarmata meminta tanggapan para peserta terhadap tulisan mereka bersama Jacquiline Vel dan Adriaan Bedner berjudul “New Ways of Teaching Adat (Customary) Law at Indonesia Law School” yang diterbitkan pada The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies  dan telah diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia. Tulisan tersebut mengidentifikasi tantangan pengajaran hukum adat yang sering dianggap oleh para mahasiswa sebagai hukum yang usang dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Para pengajar hukum adat juga kesilitan untuk menginovasi mata kuliah hukum adat akibat dari kendala institutional dan kurangnya jaringan.

Berangkat dari permasalahan tersebut, workshop ini berusaha menggali pengalaman para pengajar hukum adat berinovasi menyampaikan topik-topik dalam Mata Kuliah Hukum Adat serta mengidentifikasi kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan jejaring pengajar. Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah membuat pedoman inovasi untuk Mata Kuliah Hukum Adat dan Mata Kuliah lain untuk sensitif terhadap hukum adat, pembaruan bahan ajar, pelatihan pendekatan sosio-legal dalam hukum adat, dan buku teks. Pembicaraan tentang inovasi pengajaran hukum adat akan dilanjutkan dalam Panel 17 Round Table: Transformative Power of Teaching Customary Law (New Style) pada 15 Januari 2025 di The International Conference of the Commission on Legal Pluralism yang diselenggarakan di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Selain itu, Departemen Hukum Adat juga berencana akan menyelenggarakan workshop inovasi pengajaran hukum adat untuk para pengajar hukum adat di tahun 2025 ini.

Penulis: Sartika Intaning Pradhani (Dosen Departemen Hukum Adat)

TAGS :  

Berita Terbaru

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Raih Juara 2 Nasional pada Sam RatulangiLegal Writing Competition 2026.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui delegasinya, Salsabila Zita Amalia (2023), Cut Kayla Layyina (2023), dan Fayyaza Naira Hafidz (2023) yang …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas: Dorong Akses Keadilan yang Inklusif di DIY

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan Program Pro Justicia bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta sebagai bagian dari …

Saat Izin Tak Lagi Melindungi: Departemen HAN FH UGM Soroti Krisis Politik Hukum Perizinan

Sabtu (25/4/2026), Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan agenda Dialog Publik. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mendesain Ulang Politik Hukum Perizinan” …

Scroll to Top