Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Santai Siang: Implikasi Naturalisasi dan Mobilisasi Manusia di Era Kini: Perspektif Hukum Kewarganegaraan dan Imigrasi”. Siaran ini dilangsungkan demi memberikan wawasan kepada masyarakat terkait implikasi bentuk-bentuk naturalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan seorang warga negara dan hak-hak yang melekat kepadanya. Siaran ini juga menyoroti isu mobilisasi manusia yang semakin masif hingga berdampak pada adanya kondisi borderless country di era masa kini.
Siaran ini menghadirkan Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. selaku Sekretaris Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM dan Haryo Putro Dirgantoro, S.H., LL.M. selaku akademisi lulusan University of Glasgow dan Chevening Scholar awardee 2024/2025 sebagai narasumber utama. Diskusi berjalan dengan interaktif dengan menyoroti isu peningkatan mobilitas secara signifikan yang memunculkan fenomena pengalihan kewarganegaraan dan kewarganegaraan ganda.
Dalam diskusi tersebut, kedua narasumber menekankan bahwa kewarganegaraan tidak semata-mata dipahami sebagai status administratif, melainkan sebagai ikatan fundamental yang menghubungkan individu dengan negaranya. Dengan merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa setiap individu berhak atas kewarganegaraan dan hak-hak yang melekat padanya wajib dijamin oleh negara. Lebih lanjut, para narasumber menyampaikan bahwa prosedur pemberian maupun pelepasan status kewarganegaraan harus dilaksanakan dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara, maupun hak individu yang terdampak oleh perubahan status kewarganegaraan, tetap terlindungi secara adil dan proporsional.

“Dalam prosesnya, perlindungan terhadap mantan Warga Negara Indonesia tetap harus menjadi prioritas. Di sisi lain, kita juga mengenal prinsip non-refoulement dalam hukum internasional yang melarang suatu negara untuk mengusir atau mengembalikan seseorang ke negara lain apabila terdapat risiko bahaya atau ancaman terhadap dirinya,” ungkap Haryo Putro Dirgantoro menanggapi pertanyaan dari penyiar.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata pengabdian masyarakat yang mendukung berbagai agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini berkontribusi langsung pada SDGs Poin 10 (Berkurangnya Kesenjangan) diwujudkan dengan mengurangi diskriminasi termasuk pada status kewarganegaraan, SDGs Poin 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelambagaan yang Tangguh) dengan mendorong terciptanya perdamaian, keadilan, serta institusi yang inklusif, dan SDGs Poin 17 sehubungan kemitraan strategis dibangun demi mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di masa depan.
Penulis: Meirhina Elnanda Puan Bidari (PKBH FH UGM)




